Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur
Beredarnya informasi jika terdapat pelayanan permohonan Surat Registri Uji Tipe (SRUT) di BPTD Wilayah XI Jawa Timur yang mandek beberapa Minggu ini, Kepala Balai Mangasi Sinaga angkat bicara.
Di depan kantor yang beralamat di Jl Gayung Sari Barat, Kota Surabaya, Mangasi Sinaga menyatakan, bahwa isu tersebut tidak benar.
Ia menyebut, jika pelayanan SRUT di BPTD XI Jawa Timur bukan mandek, tapi karena pergantian pemimpin, maka ada proses transisi.
“Transisi tersebut meliputi pergantian Akun yang harus mendapatkan persetujuan dari pusat, karena sistem aplikasi,” tutur Kepala Balai BPTD XI Jawa Timur, Jum’at (16/02/2024).
Mangasi Sinaga menambahkan, selain itu juga ada pergantian tim, dan sekitar seminggu yang lalu pelayanan permohonan SRUT kembali berjalan seperti sediakala.
Namun ketika hendak dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Balai BPTD XI Jawa Timur Mangasi Sinaga berbegas pergi, seakan berusaha menghindar dari rekan wartawan ini dan mengarahkan untuk bertemu dengan staff nya.
Di dalam ruangan BPTD XI Jawa Timur, staff bernama Fais justru hanya bertanya-tanya kepada wartawan dan menghubungi kembali jika sudah ada jawaban dari Kepala Balai.
Saat dikonfirmasi kembali melalui pesan singkat WhatsApp nya, Fais membenarkan, jika standar pelayanan SRUT yang sesuai SOP mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
“Sebentar ya mas, saya lagi buatkan nodin kepada pimpinan terakait hal ini. Nanti saya kabarin kalau memang sudah selesai,” jelasnya.
Tapi hingga berita ini diterbitkan, tidak mendapatkan tanggapan lagi sebagaimana mestinya.
Disisi lain, Narasumber berita ini menyampaikan, bilamana pelayanan berhenti karena alasan pergantian pimpinan itu tidak pernah terjadi, karena hal itu dapat berdampak merugikan masyarakat umum. ( Arifin )