Pura Pura Sholat Jumat, Pelaku Curanmor Sempat Viral di Medsos Ditangkap Polisi

Liputan Cyber || Surabaya

Vidio aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial (medsos) saat korban melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Bulaksari pada tanggal 2 Mei 2025 lalu berhasil diungkap petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MAF (27), warga Kapas Baru 2 Surabaya.

 

Untuk modusnya, pelaku berpura-pura beribadah Sholat Jum’at. Dan ketika pelaksanaan, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan mencuri sepeda motor milik korban UB warga Bulak Jaya Surabaya yang terparkir di gang kecil dekat Masjid.

 

“Setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan melalui vidio rekaman CCTV, pada Hari Rabu 23 Juli 2025, pelaku berhasil ditangkap,” kata Kasi Humas Iptu Suroto kepada wartawan, Selasa 29 Juli 2025.

 

Saat diintrogasi, lanjutnya, pelaku diketahui merupakan seorang residivis curanmor yang pernah ditangkap Polsek Wiyung pada tahun 2019 dan Polsek Kenjeran pada tahun 2021 lalu.

 

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan menggunakan kunci T,” terangnya.

 

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu lembar STNK motor Honda Beat L-3759-RL, Satu bendel fotokopi BPKB motor yang sama, baju hem hitam, sarung hijau, kopiah putih (semua sesuai dengan rekaman CCTV) dan epeda motor Honda Astrea hitam yang digunakan saat beraksi.

 

Pelaku kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Keberhasilan ini kembali menunjukkan ketegasan dan kecepatan Tim Jatanras dalam menanggapi kejahatan jalanan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada serta segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan tindak mencurigakan di lingkungan sekitar. (Basori)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Inilah Potret HUKUM di Indonesia, Khususnya di Kota Surabaya

Rab Jul 30 , 2025
Liputan Cyber || Surabaya Jatim Terungkap fakta baru terkait pelaku penjambretan bernama Mochamad Basori yang dituntut 2 Tahun 6 Bulan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan divonis 1 Tahun 10 Bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.   Fakta ini cukup mencengangkan. Dimana, Mochamad Basori merupakan seorang […]