Liputan Cyber || Sidoarjo, Jawa Timur
Pencurian BBM Bersubsidi kembali terjadi di SPBU 54.61257 Jalan Raya By Pass Juanda No 6 Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Hal itu diketahui oleh Tim Media ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi pencurian BBM Bersubsidi yang patut diduga adanya kerjasama antara pihak SPBU dengan Mafia Migas, pada hari Sabtu (29/06/2024).
Ketika di lokasi kejadian, Tim Media yang berjumlah 4 orang itu mendapati sebuah Truk Colt Disel warna putih yang telah dimodifikasi sedang mengisi BBM jenis Solar sebanyak 1 Ton lebih.
Saat dilakukan konfirmasi, sopir Truk bernama Ulum turun dan mengatakan, “Iya pak, bentar. Saya sudah telepon pengurusnya bernama Pak Tigor, tunggu bentar. Ini punya Bos Roni Sidoarjo, tapi kalau ada apa-apa, Pak Tigor yang turun”.
Selang 15 menit kemudian, pengurus yang bernama Tigor telepon melalui aplikasi WA dan menyampaikan, jika nanti ada salah satu Ormas namanya Edi Macan dan Ozil dari Media juga.
Tak lama, Ozil telepon ke salah satu Tim dan mengatakan, “Jangan bikin emosi. Kalau mau mengondisikan, ayoo kerja. Jangan cari masalah, ngomong yang enak, ini juga menyangkut perut kita. Juga jangan asal ngomong. Emang ini salah, tapi kerja itu jangan cari masalah, cari yang bisa dikondisikan. Kalau mau, sampeyan bisa masuk atensi sini, nanti saya kondisikan”.
Setelah itu, salah satu Tim awak media mendapat teror melalui pesan WA yang mengatasnamakan Edi Macan, yang katanya ditakuti dan menguasai wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Melalui pesan singkatnya, Edi Macan menyebut, “Sampeyan kalau mau kerja, ayoo. Tapi kalau tidak, tak kulak sampeyam, tak lenyapkan. Share lock, ini anak buah ku wes ngumpul, ojok gawe rame”.
Mengingat banyaknya ancaman dari orang-orang Mafia Solar, maka dari itu, Tim akan menindak lanjuti perkara ini, termasuk SPBU yang bekerja sama dengan Mafia Solar yang sangat merugikan negara tersebut kepada pihak-pihak terakit, baik itu ke PT Pertamina dan aparat penegak hukum.
Perlu diketahui, bahwa Kementerian ESDM dalam peraturan terbarunya terkait BBM Subsidi sebagaimana mengacau pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran BBM dengan tujuan agar pemberian/pembelian BBM Bersubsidi tepat sasaran, telah menerapkan dan mengharuskan penggunaan sistem barcode kepada pemilik kendaraan yang tepat. (Eko)