Liputan Cyber – Surabaya
Berbekal rekaman CCTV, perkara tindak pidana pencurian di gudang JNT Jl. Sidotopo Kidul No. 83 Surabaya, pada hari Minggu (01/11/2020) sekitar pukul 04.05 WIB, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Semampir.
Para pelakunya diketahui bernama Dasir Bin Mat Jai (37) asal Sidotopo Sekolahan Gang 10 / 25 Rt. 008/Rw. 005, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, serta seorang penadah bernama Ali di Jl. Bolodewo Surabaya.
Dari penangkapan terhadap para pelaku ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit mobile Computer Seuic AUTO ID 9 atau barcode scanner, 3 (tiga) buah pompa automatic water Dispenser, 1 (satu) set mini hand mixcer merk TRI J model No. Gem-24C, 1 (satu) buah bedak kosmetik merk VIVA, 1 (satu) set shoe rack dan 1 (satu) buah Mozaik Frame.
Kapolsek Semampir Kompol Arianto Agus, A.Md., dalam keterangannya menyampaikan, pelaku yang melakukan pencurian dibekuk ketika hendak bekerja sebagai kuli panggul di Jl. Sidotopo Sekolahan Gang 10 Surabaya.
“Saat di interogasi, pelaku mengaku barang-barang yang telah dicurinya sudah digadaikan kepada seorang penadah bernama Ali di Jl. Bolodewo Surabaya,” terang Kapolsek.
Tak menunggu lama, pelaku selanjutnya dibawa menunjukan rumah Ali dan di dapat yang bersangkutan sedang tidar, lalu diamankan beserta barang buktinya.
“Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Semampir untuk proses lebih lanjut, dan akan dikenakan Pasal sesuai dengan perannya masing-masing,” pungkasnya. ( Mulyono )