Dr Kholil Ingatkan Balai Rehabilitasi Jangan Jadi Ladang Transaksional

Liputan Cyber || Surabaya

oppo_0

Maraknya pemberitaan mengenai pasien narkoba tangkapan dari Polres Bangkalan, Madura Durahman warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura dan dilepas tidak sesuai prosedur oleh pihak rumah rehabilitasi merah putih membuat para petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.

 

Seperti yang diungkapkan oleg Dr. Kholil saat dimintai keterangan mengenai SOP pelaksanaan rehabilitasi di rumah rehab oleh wartawan Liputan Cyber.com., Sabtu (19/04/2025).

 

Dr. Kholil menjelaskan seharusnya ada penjelasan dari pihak merah putih mengenai hal tersebut. Karena kalau dilihat dari langkah, Kasat Narkoba tidak ada masalah, sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Jangan sampai hal hal seperti ini terjadi lagi. Harus dikawal dan dilaporkan ke atas ini. Tidak boleh didiamkan. Nanti fungsi rehabilitasi untuk pulih, produktif dan berfungsi sosial dengan baik sia sia dong. Tidak ada marwahnya lagi. Cuma sebagai ladang transaksional aja ini. Bahaya kedepannya!!!,” terangnya.

 

Sementara itu, ketika diklarifikasi mengenai SOP pelaksanaan rehabilitasi seperti apa, Dr. Kholil menjelaskan bahwa Kasus Compulsory, harus melewati TAT di BNN/BNNP/BNNK. Setelah dilakukan TAT, akan ada surat rekomendasi terhadap tersangka yang direhabilitasi, baik yg dilakukan Restoratif Justice atau yg proses hukum lanjut. Selanjutnya hasil rekomendasi diserahkan kepada yang berwenang, untuk menjalankan hasil rekomendasi tersebut.

 

“Setelah ditempatkan dilembaga rehabilitasi, seharusnya dilakukan sampai klien tersebut menjalani rehab sesuai dengan periode waktu yang telah ditentukan. Tidak boleh dikeluarkan, dengan alasan apapun,” jelasnya.

 

“Tapi kita bicara harus ada bukti, fakta dan saksi lebih pas kita. Supaya kita bisa menindaklanjuti lembaga yang bermasalah tersebut. Terimakasih atas kritik dan kerjasamanya untuk membangun yg lebih baik,” ungkapnya. (Basori).

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Demi Kelestarian Ekosistem, Warga Gresik Serahkan Dua Elang Paria ke BBKSDA Jatim

Sel Apr 22 , 2025
Liputan Cyber || Gersik Jatim Dua ekor elang paria (Milvus migrans) akhirnya kembali menatap langit bebas setelah seorang warga Gresik menyerahkannya secara sukarela kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.   Adalah Agus Mulyadi, warga Kedungpring, Balongpanggang, Gresik, yang dengan kesadaran penuh menyerahkan dua satwa dilindungi tersebut […]