Penyelundupan Narkoba Ke Lapas Kelas IIA Kediri Terungkap

Liputan Cyber – Kediri Kota, Jawa Timur

Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota bersama Lapas Kediri berhasil mengungkap peredaran Narkoba dengan modus baru.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Ipung Harianto, S.H., M.H., mengatakan, para pelaku menyelundupkan Narkoba ke Lapas Kelas IIA Kediri melalui kue kering.

“Satresnarkoba mendapat informasi dari petugas lapas kelas ll-A Kediri, bahwa ada temuan makanan berupa kue kering yang diduga mengandung zat narkoba,” ujar AKP Ipung, Senin (03/07/2023).

Selanjutnya, petugas melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap terlapor SAN pr (26) dengan barang bukti berupa satu buah mesin oven pembuat kue dan sisa kue kering sebayak 4 biji serta 2 butir pil dobel L.

“Modus tersangka dengan mencampur Pil dobel L secara langsung ke makanan kue kering,” terang AKP Ipung.

Untuk diketahui, pada tnggal 14 Juni 2023 bulan lalu, Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota juga berhasil menggagalkan upaya memasukan Narkotika jenis sabu ke dalam Lapas kelas ll – A Kediri.

Dari hasil pengeledahan terhadap tersangka BAW Lk (27), berhasil diamankan barang bukti di duga narkotika jenis sabu di yang dimasukan kedalam kepala ikan lele.

Dari hasil penggeledahan tersangka, Satresnarkoba berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 9,60 gram yang di bungkus plastik klip bening ukuran 4×6 cm masing masing dilapisi dengan lakban hitam.

“Dengan rincian barang bukti sabu yang diamankan yakni, bungkus pertama dengan berat kotor 3,22 gram, sabu bungkus kedua dengan berat kotor 3,26 gram dan sabu bungkus ketiga dengan berat kotor 3,13 gram serta alat komunikasi berupa 1 (satu) unit HP,” terang AKP Ipung.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang diketemukan di bawa ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Ipung. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PH Daffa Pada Kantor Hukum SKA Percaya Diri Hadapi Banding

Sen Jul 3 , 2023
Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur Menghadapi perlawanan atau banding Perkara Pidana dengan nomor : 1054/Pid.B/2023/PN.Sby, para advokat dari kantor hukum SKA selaku kuasa hukum dari Daffa Adiwidya Ariska Bin Ahmad Farikh kembali melayangkan surat ‘Kontra Memori’ ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Hal itu diungkapkan oleh salah seorang advokat SKA […]