Satpol PP Surabaya Tertibkan 30 PKL yang Berjualan di Atas Saluran Air

Liputan Cyber || Surabaya Jatim

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan sekitar 30 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan berjualan di atas saluran air di kawasan Klenteng Mbah Ratu, Jumat (11/4/2025). Penertiban ini dilakukan karena para PKL melanggar peraturan dengan mendirikan lapak di sepanjang saluran air, mulai dari traffic light Mbah Ratu hingga pertigaan Jalan Demak.

 

Sebanyak 50 personel Satpol PP Kota Surabaya diterjunkan dalam operasi ini. Mereka dibantu oleh personel dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta anggota Satpol PP tingkat kecamatan. Selain itu, penertiban ini juga didampingi oleh TNI-Polri dan perangkat wilayah setempat.

 

Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi optimal saluran air.

 

“Penertiban ini kami lakukan selain untuk mengembalikan fungsi saluran air, juga sebagai upaya menjaga keindahan Kota Surabaya serta ketertiban umum,” jelas Mudita.

 

Lebih lanjut, Mudita mengungkapkan bahwa sebelum tindakan penertiban, Satpol PP Kota Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada para PKL agar tidak berjualan di atas saluran air. Namun, imbauan tersebut tidak dihiraukan.

 

“Kami dari Satpol PP sudah sering melakukan sosialisasi, tetapi mereka tetap tidak mengindahkan teguran yang telah kami sampaikan. Oleh karena itu, hari ini kami mengambil tindakan lebih tegas dengan membongkar seluruh lapak,” ungkap dia.

Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil membongkar 30 lapak PKL, termasuk lapak semi permanen berbahan kayu, terpal, besi penyangga, bangku kayu, hingga lapak yang ditinggalkan pemiliknya.

“Berbagai jenis usaha berjualan di sini, mulai dari warung nasi, tambal ban, hingga bengkel las. Semuanya kami tertibkan, termasuk penutup saluran air kami bongkar,” imbuhnya.

Untuk mencegah PKL kembali berjualan di lokasi tersebut, Mudita menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan patroli rutin.

“Potensi mereka untuk kembali berjualan pasti ada, oleh karena itu kami akan melakukan patroli secara rutin,” katanya.

Penertiban ini merupakan penegakan Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

 

“Kami berharap para pedagang dapat lebih mentaati peraturan dan tidak lagi berjualan di area terlarang demi menjaga kebersihan lingkungan Kota Surabaya,” pungkasnya. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Transparansi APBD Surabaya: Wali Kota Eri Ungkap Anggaran dan Tantangan Pembangunan

Sab Apr 12 , 2025
Liputan Cyber || Surabaya Jatim Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan secara terbuka mengenai tantangan besar yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang mendesak.   Salah satu proyek infrastruktur besar yang menjadi sorotan adalah […]