Realisasi Program 100 Hari Kerja, Pemkab Mojokerto Jalin Kolaborasi Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Liputan Cyber || Mojokerto Jatim

Realisasi program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto semakin getol dilaksanakan, kali ini Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra merealisasi program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Dengan menggandeng CSR dari para Pengembang Perumahan Kabupaten Mojokerto, kali ini rumah yang direhab tersebut adalah kediaman dari Muslimin, warga desa Mojoranu Kecamatan Sooko.

 

Gus Barra mengatakan ada lebih dari 15 ribu rumah yang teridentifikasi tidak layak huni, ini berdasarkan data dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto. Ia memproyeksikan jumlah rumah tidak layak huni itu akan terus dikurangi dengan cara merehab rumah-rumah itu dengan bersinergi bersama Pemerintah Provinsi dan pihak-pihak terkait lainnya.

 

“Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk memperbaiki rumah yang tidak layak huni di Kabupaten Mojokerto, sekitar 15 ribu lebih rumah yang tidak layak huni, dan nanti akan dibantu renovasi dari Provinsi dan sebagian kita (Pemkab) yang melakukannya,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (25/3/2025).

 

Menurut Gus Barra Rehabilitasi Rumah ini merupakan komitmen Pemkab untuk membantu para warga yang kurang mampu agar bisa memiliki hunian yang layak demi hidup yang lebih baik. Di akhir sesinya, Bupati Mojokerto itu juga berterima kasih kepada para masyarakat khususnya para Pengembang Perumahan yang telah berperan aktif untuk mendukung program Rehabilitasi Rumah ini.

 

“Ini menjadi syarat untuk mewujudkan komitmen Pemkab bahwa kedepannya tidak ada lagi rumah tidak layak huni di Kabupaten Mojokerto, dan juga kami ucapkan, terima kasih untuk para warga Kabupaten Mojokerto yang telah bekerja sama untuk merealisasikan program renovasi rumah tidak layak huni ini,” tandasnya.

 

Sementara itu, Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono, memastikan dia bersama para jajaran dinasnya memastikan bahwa program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ini akan berjalan sesuai dengan standar pedoman Kementerian PUPR. Rachmat juga membeberkan pihaknya akan selalu memberikan pendampingan pada kegiatan serupa ke depannya.

 

“Kami memberikan pendampingan mekanisme dan pendampingan pedoman bagi kawan-kawan pengembang (Pengembang Perumahan), nantinya kami akan berupaya serupa, karena untuk tahun ini kami mensasar 94 rumah tidak layak huni karena dampak bencana dengan menggunakan dana alokasi khusus,” tegas Rachmat. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mitigasi Bencana Banjir, Pemkab Mojokerto Resmikan Early Warning System di Tempuran Sooko

Sel Mar 25 , 2025
Liputan Cyber || Mojokerto Jatim Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dalam Mitigasi Bencana (mengurangi risiko dan dampak bencana) masih gencar dilakukan. Hal ini ditandai dengan pengaplikasian Early Warning System (EWS) di Desa Tempuran Kecamatan Sooko, yang diresmikan langsung oleh Wakil Bupati Mojokerto M. Rizal Oktavian   EWS merupakan serangkaian sistem […]