Truck Bermuatan melebihi Maximum Ditilang Satlantas Polres Tanjung Perak

Liputan Cyber – Surabaya

Selain melakukan penindakan stansioner didepan Pos Polisi Suramadu, para petugas Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga melakukan penindakan kepada mobil Truck yang tidak sesuai aturan. Dan kali ini penindakan dilakukan di persimpangan Jalan Kedung Cowek Surabaya, Minggu ( 25/10/20 ) pagi.

Saat itu, dalam melakukan penindakan, petugas Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyitan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) sang sopir truck.

Hal tersebut dikarenakan barang yang dibawanya tidak sesuai dengan notase muatannya. Sehingga dilakukan tindakan tegas berupa tilang.

Kasat Lantas AKP Sigit Indra, SH., menjelaskan, bahwa mobil truck bermuatan tidak wajar juga wajib diberikan tindakan tegas. Hal tersebut dikarenakan sangat membayarkan nyawa pengendara lainnya.

“Oleh karena itu, demi menjaga keselamatan masyarakat berkendara lainnya, petugas Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak akan ada toleransi terhadap kendaraan tersebut,” ungkapnya. ( Basori )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terungkap, Direktur PT SPS: Coba Tanya Edi Gundul Terkait Dumping Limbah B3 di Desa Putat Lor Gresik

Sen Okt 26 , 2020
Liputan Cyber – Gresik Surabaya Perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang terjadi di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, mulai terungkap. PT SPS yang berlokasi di Jl. Raya Dungus Cerme No.400, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, […]