Liputan Cyber – Surabaya
Selain melakukan penindakan stansioner didepan Pos Polisi Suramadu, para petugas Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga melakukan penindakan kepada mobil Truck yang tidak sesuai aturan. Dan kali ini penindakan dilakukan di persimpangan Jalan Kedung Cowek Surabaya, Minggu ( 25/10/20 ) pagi.
Saat itu, dalam melakukan penindakan, petugas Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyitan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) sang sopir truck.
Hal tersebut dikarenakan barang yang dibawanya tidak sesuai dengan notase muatannya. Sehingga dilakukan tindakan tegas berupa tilang.
Kasat Lantas AKP Sigit Indra, SH., menjelaskan, bahwa mobil truck bermuatan tidak wajar juga wajib diberikan tindakan tegas. Hal tersebut dikarenakan sangat membayarkan nyawa pengendara lainnya.
“Oleh karena itu, demi menjaga keselamatan masyarakat berkendara lainnya, petugas Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak akan ada toleransi terhadap kendaraan tersebut,” ungkapnya. ( Basori )