Liputan Cyber || Jatim

Pemerintah Kota Blitar akan menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait aturan pakaian dinas dan tata naskah dinas. Hal itu telah dipastikan Bagian Organisasi Setda Kota Blitar dan mulai disosialisasikan secara hybrid di Ruang ISC, Diskominfotik Kota Blitar.
Kabag Organisasi Setda Kota Blitar, Paring Gentur Utomo, melalui laman Pemerintah Kota Blitar, dilansir Senin (10/2/2025), menyebutkan, sosialisasi itu diikuti ratusan ASN yang mewakili tiap OPD di lingkup Pemkot. Ada dua regulasi yang dibahas, yakni Perwali Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas yang merupakan amanah dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Serta dan Perwali Nomor 58 Tahun 2024 sebagai amanah dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2023.
Menurutnya, ada banyak poin penting yang diubah dalam Perwali mengacu Permendagri. Diantaranya terkait pakaian dinas, yakni pengenaan tanda jabatan bagi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, dan perubahan warna jilbab untuk ASN putri. Sedangkan untuk tata naskah dinas, kop lambang garuda bisa digunakan oleh sekda untuk mewakili walikota atau wakil wali kota jika sedang tidak bertugas. Namun, keperluan bersurat ke instansi lebih tinggi, seperti kementerian atau pemprov.
“Dengan sosialisasi ini, ini adalah regulasi baru dan kebijakan dari pemerintah pusat. Kami berharap nanti tidak ada kesalahan terkait tata naskah dinas, juga pakaian dinas,” jelas Paring.
Sosialisasi Perwali baru bisa dilakukan tahun ini karena Pemkot masih menunggu aturan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebab, sesuai amanat dari Permendagri, penyampaian ketentuan tersebut harus menunggu regulasi turunan dari Pemprov Jatim. (Red)

