Polisi bersama TNI Bongkar Arena Judi Berkedok Lomba Kelereng di Pamekasan

Pamekasan, Madura || Gerbang News
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto perintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat, terkait maraknya judi yang berkedok lomba kelereng di beberapa tempat di Pamekasan.

“Para Kapolsek saya perintahkan untuk cek arena lomba kelereng di wilayahnya masing-masing, karena pengaduan masyarakat kegiatan itu sudah meresahkan,” tegas AKBP Hendra,” Sabtu (1/2/25).

Kapolres Pamekasan Polda Jatim ini mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil kegiatan para Kapolsek, diperoleh data arena lomba kelereng yang dibongkar yaitu di wilayah Polsek Pademawu terdapat di Kelurahan Lawangan Daya.

Polsek Pamekasan berhasil membongkar arena perjudian di Kelurahan Kolpajung dan Kelurahan Bugih.

Polsek Proppo membongkar arena judi di Desa Samiran dan Polsek Tlanakan ada 5 titik yaitu di Desa Taro’an, Desa Larangan Slampar, 2 arena di Desa Kramat, dan di Desa Gugul.

Sementara itu Polsek Pakong, mbongkar 1 arena judi di Desa Lebbek.

“Kami juga berkolaborasi dengan jajaran Koramil dan pemerintah kecamatan serta desa setempat untuk kegiatan ini,” terang AKBP Hendra.

Dijelaskan oleh Kapolres Pamekasan, dalam melakukan pembongkaran, tentu saja dengan cara humanis dan persuasif kepada pemilik arena untuk dengan sukarela membongkar arena balap kelerengnya.

“Alhamdulillah para pemilik sadar dan mau dengan sukarela membongkar dibantu oleh petugas,” jelas AKBP Hendra.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini wilayah Kabupaten Pamekasan bersih dari perjudian apapun.

“Polres Pamekasan beserta jajaran Forkopimda siap memerangi, silakan laporkan kepada kami bila warga menemukan indikasi adanya perjudian,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pakar Hukum Administrasi Universitas Airlangga Nilai, RKHUP dan UU Kejaksaan Sebabkan Tumpang Tindih dan Merugikan Masyarakat

Sel Feb 4 , 2025
Liputan Cyber Beberapa ahli hukum administras ikut mengomentari tumpang tindih kewenangan kepolisian dan kejaksaan yang ramai dibicarakan akhi-akhir ini. Salah satunya Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H., seorang pakar hukum administrasi dari Universitas Airlangga.   Ia menilai, bahwa ketidakjelasan pembagian kewenangan dalam RKUHP dan UU Kejaksaan menggambarkan minimnya harmonisasi antar-lembaga […]