Liputan Cyber || Surabaya

Aksi nekat dilakukan sepasang suami istri pernikahan siri warga Surabaya. Pasalnya, keduanya kini harus mendekam di kepolisian lantaran hendak berencana melakukan pencurian sepeda motor dikawasan Jalan Sidotopo Jaya pada hari Selasa (21/01/2025) sekitar pukul 02.30 dini hari.
Kejadian tersebut berawal ketika sepeda motor korban terparkir didepan rumah dengan menggunakan gembok cakram.
Kedua pelaku diketahui berinisial RS (24 tahun) dan istrinya SSPS (24 tahun) berkendara menggunakan sepeda motor Mio berkeliling untuk mencari sasaran.
“Ketika pas dilokasi kejadian, keduanya melihat sepeda motor merk Honda berplat nomor L-6626-WY yang terparkir didepan rumah dengan menggunakan gembok di cakram-nya,” kata Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto kepada wartawan melalui Kasi Humas Iptu Suroto Kamis (30/01/2025).
Melihat situasi sepi, lanjutnya, pelaku RS turun dari sepeda motor untuk melakukan aksi pencuriannya. Sementara sang istrinya menunggu diatas sepeda motor sambil memantau.
“Ketika RS hendak merusak kunci cakram sepeda motor, korban yang terbangun hendak membuat susu buat anaknya keluar setelah mendengar ada suara yang mencurigakan dan ketika keluar, melihat pelaku hendak merusak kunci cakram sepeda motor.
Melihat sepeda motor keponakannya yang diparkir didepan rumahnya hendak dicuri, korban langsung berteriak maling hingga mengundang warga setempat bangun dan mengejar kedua pelaku.
“Meskipun gang kampung sempit, sempat terjadi kejar-kejaran dan akhirnya keduanya ditangkap. Selanjutnya, pihak kepolisian datang dan membawa keduanya ke Polsek Semampir Surabaya.
Saat dilakukan introgasi, keduanya mengaku pernah melakukan aksi pencurian sebanyak 3 kali diantaranya, wilayah Bulak Rukem Timur Surabaya, Bogarame Surabaya dan Bulak Banteng Baru surabaya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya, Sepeda motor Yamaha Mio putih (tanpa plat nomor), yang digunakan sebagai kendaraan operasional mereka, Satu kunci T, alat yang sering digunakan untuk membobol kunci motor, Satu kunci pas ukuran 8-9 dan Satu gembok yang sudah dirusak.
Sementara dari korban, polisi mengamankan motor yang nyaris dicuri beserta STNK dan kunci kontaknya.
Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, 4e, dan 5e jo. 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam tahap percobaan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain dari aksi mereka.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan di lingkungan sendiri. Polisi mengimbau warga agar selalu waspada dan meningkatkan sistem keamanan rumah, seperti memasang kunci ganda, CCTV, atau alarm anti-maling untuk mengantisipasi aksi curanmor.
Jika melihat kejadian mencurigakan, segera hubungi pihak kepolisian terdekat agar tindakan cepat bisa diambil.
Peristiwa ini juga membuktikan bahwa kesigapan warga dan respons cepat aparat kepolisian menjadi faktor penting dalam mencegah dan menindak kejahatan (Basori)

