Liputan Cyber || Gersik Jatim
Dalam sepuluh hari terakhir, Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap 19 kasus judi online.
Operasi penegakan hukum yang gencar dilakukan oleh Polres Gresik Polda Jatim ini menjadi salah satu bukti komitmen kepolisian dalam memberantas judi online.
Beberapa pelaku judi online mulai dari wilayah Kebomas, Gresik, Kedamean, Bungah, Duduksampeyan hingga Cerme telah diamankan oleh Polres Gresik Polda Jatim.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan,S.I.K, Kamis (12/12).
“Pelaku diamankan saat bermain judi online di warung kopi dan beberapa tempat ,” terang AKBP Arief.
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas judi online dan menyadari dampak negatifnya.
Ia berharap masyarakat memahami bahwa judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak buruk terhadap tatanan sosial.
“Jangan biarkan kegiatan ini merusak nilai-nilai kehidupan bermasyarakat,” tegas AKBP Arief.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Gresik Polda Jatim akan terus bertindak tegas terhadap para pelaku tindak pidana ini.
“Kami tidak akan segan-segan menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik judi online. Penegakan hukum ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik,” tambahnya.
Kapolres Gresik juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Polres Gresik Polda Jatim mengimbau agar warga segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.
Dengan semangat gotong royong, diharapkan Gresik dapat menjadi wilayah yang aman, tertib, dan terbebas dari segala bentuk perjudian.
Polres Gresik Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan demi kesejahteraan bersama. (Red)