Komisi A DPRD Jatim Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Trantibum

Liputan Cyber || Jatim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Pimpinan Pembahas oleh Komisi A (Bidang Pemerintahan) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (6/11/2025).

 

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, S.Sos., dan dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, serta pimpinan perangkat daerah terkait.

 

Juru bicara Komisi A, H. Agus Cahyono, S.HI., M.HI., menyampaikan bahwa perubahan kedua atas Perda Trantibum diperlukan sebagai respons terhadap dinamika sosial dan perkembangan teknologi yang memunculkan bentuk-bentuk gangguan baru di masyarakat.

 

Agus menjelaskan, Raperda ini menyoroti tiga isu strategis utama yang menjadi perhatian masyarakat Jawa Timur, yaitu maraknya perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi, penyalahgunaan pengeras suara berintensitas tinggi atau sound horeg, serta peredaran pangan tercemar dan pangan berbahan nonpangan yang membahayakan kesehatan masyarakat.

 

“Jawa Timur bahkan tercatat sebagai salah satu daerah dengan jumlah pemain judi online terbesar di Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp1.000 triliun. Ini menunjukkan urgensi regulasi yang tegas dan adaptif,” tegasnya.

 

Selain itu, fenomena penggunaan pengeras suara secara berlebihan dinilai telah menimbulkan keresahan sosial dan risiko kesehatan pendengaran, sementara peredaran pangan nonpangan juga memerlukan pengaturan hukum yang lebih kuat agar tidak hanya bersifat imbauan.

 

Dalam rancangan perubahan Perda ini, ruang lingkup pengaturan mencakup Penambahan definisi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di ruang digital serta aspek pangan. Selain itu, penetapan batas penggunaan pengeras suara dengan ukuran intensitas objektif.

 

Upaya pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, serta rehabilitasi sosial. Larangan produksi dan peredaran pangan tercemar atau pangan berbahan non pangan, disertai sanksi administratif dan pidana. Penguatan peran serta masyarakat secara partisipatif dalam menjaga ketertiban umum.

 

Agus menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dan Pemprov Jatim dalam melindungi masyarakat dari ancaman sosial yang terus berkembang.

 

“Melalui pembaruan regulasi ini, kami berharap tercipta kehidupan sosial yang aman, harmonis, dan bermartabat di seluruh wilayah Jawa Timur,” tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bandara Dhoho Kediri Siap Aktif Kembali, Penerbangan Perdana Dijadwalkan 10 November 2025

Jum Nov 7 , 2025
Liputan Cyber || Jatim Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar rapat koordinasi terkait dukungan operasional dan pemenuhan syarat Bandara Internasional Dhoho Kediri, di Gedung Unit 1 PT Gudang Garam Tbk, Kota Kediri, Kamis (6/11/2025).   Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Jatim Ir. Nyono, Sekda Kabupaten Kediri […]