Dalih Peningkatan Mutu Pendidikan, MTS Negeri Gresik di Duga Menarik Iuran Kepada Wali Murid

Liputan Cyber || Gersik

Madrasah Tsanawiya (MTs) adalah jenjang pendidikan dasar yang setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang pengelolahnya dilakukan oleh Kementerian Agama, salah satunya pertanyaan yang sering muncul dikalangan masyarakat, adalah apakah MTs Negeri gratis, jawabnya iya, dengan demikian, MTs Negeri Gratis merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk memberi hak pendidikan bagi seluruh warga negara, khusunya bagi mereka yang beragama Islam.

 

Sayangnya yang terjadi Di Madrasah Tsanawiyah Negri (MTsN) Gresik, Kecamatan Benjeng, jalan Raya Metatu,  Kabupaten Gresik, nampak bukan isapan jempol, Wali Murid yang dibebani berbagai macam iuran atau sumbangan.

 

Betapa tidak, MTsN  Gresik, Wali Murid yang terbebani adanya iuran Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP), Rp. 740.000, anehnya lagi sumbangan tersebut di MTs Negeri Gresik  berfariasi.

 

Keluhan wali murid terdengar nyaring dikalangan Masyarakat disekitar Desa Metatu Gresik, menurutnya Sekolah Negeri Gratis tapi di MTsN Gresik, kok masih bayar itu bayar ini,” keluh kesah Masyarakat.

 

Saat dikonfirmasi keluhan MY (58) Thn, kepada wartawan, mengaku di MTs Negeri Gresik, bayar Rp. 740.000 untuk iuran Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP) di Sekolah tersebut, ada lagi Rp. 1800.000 yang disuruh nyicil, infaq,” ungkap MY kepada wartawan Minggu 25/02/2024.

 

Iyo mas jare sekolah negeri gratis, kapanane pernah bayar petongatos petangpolo trus onok yoan sak juta wolongatos seng dikengken nyicil, onok infaq yoan (Jawa) iya mas katanya Sekolah Negeri Gratis,kapan hari pernah bayar Tuju Ratus Empat Puluh Ribu, terus ada lagi Satu Juta Delapan Ratus disuruh nyicil,ada infaq juga,” keluh kesah Wali Murid kepada Wartawan.

 

Karena dianggap penting untuk suatu pemberitaan awak media coba menghubungi Pamuji selaku Kepala Sekolah melalui via telp dan Whatsapp, saat dikonfirmasi Pamuji tidak membalas baik via telp dan pesan dari awal media, Sutoyo Selaku humas saat dikonfirmasi via telp dan Whatsapp juga ikut-ikutan tidak menanggapinya.

 

Tidak berhenti disitu saja awak media juga mendatangi kantor Dinas Kementerian Agama Gresik, saat dikonfirmasi Humas menyampaikan akan mengkroscek MTsN tersebut, apa yang telah dikonfirmasikan oleh Wartawan,

 

Sayangnya sampai saat ini Dinas Kementerian Agama Gresik, belum terlihat tindakan nyata menindak MTsN Gresik, terkait konfirmasi dari wartawan.

 

Mendapati hal tersebut, Agus Patminto,  angkat bicara, seharusnya MTsN itu sudah dapat bantuan dana BOS, seperti Bosnas dari pusat, Bosda dari Daerah, jadi menurut saya sumbangan iuran yang berbentuk apapun itu tidak boleh, apalagi iuran – iuran yang tidak jelas keperuntukannya, karena Sekolah Negeri sudah dikaver oleh bantuan BOS tersebut,”

 

-Barang siapa yang sengaja atau tidak sengaja sekolah yang sudah dapat bantuan dari Dana Bos tersebut, masih saja nekat tarik iuran – iuran kepada siswa ini rananya Pungutan Liar (Pungli), Pungutan – Pungutan yang memang sudah dilarang ya jangan dilakukan,” ketus Agus Patminto ,Ketua GP 27 Juli Jawa Timur

 

Pemerintah sudah menjelaskan, Pungutan Liar (Pungli), adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan Pidana Korupsi, Pungutan Liar adalah termasuk tindakan Korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas,

-Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, menimbang bahwa Pungutan Liar telah merusak sendi kehidupan Masyarakat, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, dan mampu menimbulkan efek Jerah.

 

Sampai berita ini ditayangkan Pihak Dinas Kementerian Agama Kabupaten Gresik, belum juga menyampaikan kepada wartawan,terkait MTs Negeri Gresik, sebagaimana yang telah dikonfirmasikan oleh wartawan melalui Humas beberapa hari yang lalu. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Antisipasi Peredaran Narkoba, GSI Bersama BNNK Mojokerto Sosialisasi P4GN di Wonosalam Jombang

Ming Mar 3 , 2024
Liputan Cyber || Jombang   Kalender kegiatan tahunan Kabupten Jombang dalam ‘KenDuren Durian Wonosalam 2024’ menjadi ajang sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Gaman Semeru Indonesia (GSI) bersama Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto.   Event tahunan tersebut digelar di Lapangan Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada […]