Liputan Cyber || Surabaya
Seorang pemuda erusia 28 tahun bernama Agung Setio Budi warga asal Bojonegoro, Jawa Timur, digelandang petugas Unit Reskrim Polsek Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak dari warkop Karang Asem Surabaya, Kamis 28 November 2024.
Pemuda tersebut digelandang ke Mapolsek lantaran kedapatan sedang bermain judi online jenis Poker di situs Nagabola dengan taruhan uang melalui deposit dari salah satu bank.
Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 buah handphone merk Realme 2 Pro sebagai sarana, tangkap layar bermain judi jenis poker, 1 buah bukti transfer melalui e-wallet DANA.
Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus Judol ini merupakan sebuah bentuk komitmen kami sebagai anggota Polri khususnya di Polsek Semampir dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum pidana.
“Apalagi dalam proses program 100 hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Tidak perduli kejahatan apapun akan kami tindak tegas sesuai prosedur,” kata Kompol Eko Adi Wibowo kepada wartawan.
Oleh karena itu, lanjutnya, demi menjaga situasi Kamtibmas serta memberantas segala bentuk pelanggaran hukum pidana.
“Kami dari kepolisian republik indonesia khususnya di wilayah kota surabaya, berharap kesadaran masyarakat dalam turut serta membantu memberikan informasi terhadap pelanggaran hukum disetiap wilayah,” harapnya.
“Polisi tanpa keikut sertaan masyarakat akan sulit memberantas pelanggaran hukum pidana khusunya kejahatan Judol, Narkoba serta kejahatan 3C,” ungkapnya. (Basori)