Liputan Cyber || Surabaya
Terkait adanya dugaan pelanggaran atau tidak menjalankan SOP dalam melakukan rehabilitasi yang dilakukan oleh Rumah Rehabilitasi Narkoba Ashefa Griya Pusaka terhadap 2 pelaku penyalahagunaan narkoba, awak media mendatangi Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim), Senin (25/11/2024).
Perlu diketahui, 2 pelaku penyalhguna narkoba yang merupakan tangkapan Satresnarkoba Polres Pasuruan berinisial D dan S dilakukan rehanilitasi di Rumah Rehanilitasi Narkoba Ashefa Griya Pusaka setelah melakukan asessmen di BNNP Jatim.
Keduanya ditangkap pada hari Kamis (14/11/2024) yang lalu di daerah Gempol Pasuruan. Namun, belum genap 1 minggu menjalani masa rehabilitasi, keduanya sudah dipulangkan dengan alibi rawat jalan.
Awak media sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Noer melalui pesan Whatsapp. Namun, beliau meminta awak media datang ke BNNP Jatim.
Namun sayang, pada saat awak media datang ke BNNP Jatim, beliau tidak ada ditempat. Sehingga awak media ditemui oleh salah satu staff atau sekretariat Tim Asessmen Terpadu (TAT) BNNP Jatim.
Namun, yang bersankutan tidak bisa menunjukkan hasil asessmen terhadap kedua pelaku penyalahguna narkoba tersebut. Apakah hasilnya rawat inap atau rawat jalan.
“Yang jelas yang berinisial S di rehab disana,” jawabnya singkat tanpa menjelaskan hasil asessmennya.
Saat kembali disinggung terkait asessmennya, pihak sekretariat TAT BNNP Jatim seakan enggan menjawabnya.
“Kalau masalah itu saya tidak bisa jawab mas,” ungkapnya singkat.
Dari permasalahan ini, sudah sangat terlihat di BNNP Jatim diduga tidak ada keterbukaan publik dan patut diduga menyembunyikan sesuatu serta terkesan tutup mata terhadap dugaan penanganan rehabilitasi yang tidak sesuai SOP di Rumah Rehabilitasi Ashefa. (Basori)