Liputan Cyber || Surabaya

Terungkap sudah penyalah gunaan wewenang yang digadang-gadang tidak membayar di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya kini sudah ada penyataan resmi dari Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Eko Lukwantoro.
Pernyataan resmi yang diungkapkan Kepala Unit (Kanit) Unit 2 Satresnarkoba berpangkat 3 balok tersebut ketika pelaksanaan asesmen 4 penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu berinisial H, D, W dan A.
Saat dikonfirmasi wartawan, Eko Lukwantoro menegaskan bahwa 4 pelaku hanya membayar uang asesmen sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.
“Kalau masalah uang, kata penyidik uangnya hanya Rp. 10.000.000 untuk membayar administrasi di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Kalau ada yang lainnya tidak tahu,” kata AKP Eko Lukwantoro melalui telepon whatsapp (WA), Kamis (15 Mei 2025).
Sementara itu, Kepala BNNK Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo membantah secara tegas pernyataan yang dilontarkan oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Eko Lukwantoro.
“Saya membantah dan menyangkal dengan tegas pernyataan AKP Eko Lukwantoro yang menyatakan ada sejumlah uang untuk membayar administrasi di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya,” ungkap Kepala BNNK Surabaya.
Selain itu, beliau juga menegaskan bahwa BNNK Surabaya selalu menjaga komitmennya dalam pelaksanaan pelayanan asessmen terpadu.
“Dalam kesempatan ini saya juga tegaskan bahwa BNN Kota Surabaya senantiasa menjaga komitmen untuk melaksanakan Layanan Asesmen Terpadu secara profesional, transparan, akuntabel dan tidak transaksional,” tegasnya.
Sebelumnya, awak wartawan mendapat informasi terkait penggrebekan narkoba diwilayah Krembangan Surabaya.
Dari penggrebekan tersebut, terdapat 5 orang yang diciduk dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan tes urine.
Setelah dilakukan tes urine, 1 orang dinyatakan negatif dan langsung dipulangkan. Sementara 4 orang positif dan dilakukan rehabilitasi melalui asesmen dari BNNK Surabaya.
Usut punya usut, dalam pelaksanaan proses menjalankan asesmen, pihak keluarga para penyalah gunaan narkoba tersebut membayar uang puluhan juta rupiah.
Sudah bukan rahasia umum lagi dikalangan masyarakat, pelaku penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu yang ditangani pihak kepolisian terdapat transaksional jahat antara kepolisian, BNN maupun tempat rehabilitasi. Sementara itu, sebagai eksekutor untuk transaksional jahat, Pendamping Hukum (PH) yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian. (Basori)

