Liputan Cyber || Surabaya
Guna mensukseskan Asta Cita 100 Hari Presiden RI Drs. Prabowo Subianto, kepolisian terus berupaya melakukan ungkapan kasus judi. Seperti halnya yang berhasil dilakukan pada hari Selasa (05/11/2024) dini hari.
Kepolisian Sektor Kenjeran dipimpin Kompol Yuyus Andriastanto berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MR (20 tahun) asal Wonokusumo Surabaya sedang asyik bermain judi online jenis Mahjong Ways 2 di Jalan Platuk Donomulyo Utara 1 A Surabaya pada pukul 00.30 Wib.
Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang terhubung ke akun judi online atas nama ID “Khusnul02”. Pelaku diketahui mengisi saldo akun judi tersebut menggunakan aplikasi dengan nama rekening VKK. Pada saat diamankan, sisa saldo dalam akun pelaku tercatat sebesar Rp199.999.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa pengungkapan perjudian ini merupakan sebuah tanggung jawab pihak kepolisian dalam memberantas pelanggaran hukum pidana apapun.
“Hal tersebut merupakan tugas pokok kepolisian dalam menstabilkan situasi wilayah agar tetap dalam keadaan kondusif,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto kepada wartawan.
Masih lanjut Suroto, untuk pengungkapan sendiri tidak luput adanya kerja sama dengan masyarakat dimana terdapat laporan terkait pelanggaran hukum pidana perjudian diwilayah Platuk Donomulyo Utara.
“Saat itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran mendapat laporan tentang adanya seorang pemuda sedang bermain judi online. Dan petugas langsung menindak lanjuti melakukan penyelidikan dan alhamdulilah berhasil menangkap pelaku MR tanpa perlawanan,” terangnya.
“Kini pemuda tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” ungkapnya. (Redaksi).