Liputan Cyber || Surabaya
Dalam rangka mendukung Asta Cita 100 Hari kerja Presiden RI Drs. Prabowo Subianto, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil mengungkap kasus perjudian dengan menangkap seorang pemuda bernama Slamet Dwi Satrio (33 tahun) warga Jalan Teluk Nibung Barat Surabaya, Senin 28 Oktober 2024 lalu.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone merk Oppo A57 warna hitam yang digunakan sebagai sarana bermain judi online.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Tedy melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat bermain judi online didepan CV Galaxy Cargo Jalan Teluk Nibung 2B, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.
“Saat itu, petugas yang mendapat informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa ada perlawanan,” ucap Kasi Humas Iptu Suroto kepada wartawan Rabu (13/11/2024).
Untuk modusnya, lanjut Suroto, pelaku melakukan deposit melalui rekening yang sudah tertera di aplikasi judi. Dan setelah uang di transfer, saldo taruhan secara otomatis masuk selanjutnya, pelaku bermain judi online melalui handphone-nya.
“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana,” terangnya.
Iptu Suroto menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap program 100 hari kerja Presiden RI yang memprioritaskan pemberantasan praktik judi online.
“Kami berharap warga masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi perjudian, baik online maupun konvensional. Kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjutinya,” tegas Iptu Suroto. (Basori)