Liputan Cyber || Surabaya
Seorang pria berusia 42 tahun harus menjalankan nasibnya di jeruji besi Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pria tersebut ditangkap saat sedang bermain judi online jenis Mahjong Ways di situs Pesona Toto diwilayah Tambak Asri Surabaya. Dan ia sebut saja I indekos di Jalan Tambak Asri VIII Melati II No.19, Surabaya.
“Pelaku ditangkap saat sedang asyik bermain judi online di tempat kontrakannya Kamis 31/10/2024 sekitar pukul 12.00 Wib,” kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto kepada media ini.
Masih lanjut Iptu Suroto, penangkapan sendiri berhasil dilakukan atas kerja sama pihak kepolisian dengan masyarakat yang melaporkan terhadap pelaku penjudi online.
“Dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan Lidik dan alhamdulilah pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” terangnya.
“Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.690.000 yang diduga hasil dari pemainan judi,” ungkapnya. (Basori)

