Team Organisasi Karsa Bantu Ambilkan Ijazah Yang Ditahan Oleh Sekolah SMA Miftahul Ulum

Liputan Cyber || Surabaya

 

Team Organisasi “Kerukunan Arek Surabaya Asli ” (Karsa) melaksanakan kegiatan sosial dengan cara membantu masyarakat yang tidak mampu mengambil Ijazah yang ditahan oleh SMA Miftahul Ulum yang berlokasi di Jalan Bolodewo No.20 Surabaya, Sabtu (04/10/2024).

 

Penahanan ijazah yang dilakukan pihak sekolah dikarenakan adanya terkendala pihak keluarga tentang pembayaran sekolah yang sempat nunggak hingga siswa bernama Moch. Riski Nur Cahya sudah lulus.

 

“Saat itu, orang tua Adik Riski Nur Cahya bernama Saodah mendatangi Team kami untuk memintak bantuan pengambilan ijazah yang sudah lama ditahan oleh pihak sekolah,” kata H. Solihin alias Abeng selaku ketua team sosial kepada media ini.

 

Sebelum kita bantu, lanjut H. Solihin, Team Karsa kami memintai keterangan dan alasannya dan dikarenakan pihak keluarga memang tidak mampu, kami langsung membantu dengan cara berkoordinasi dengan pihak sekolah SMA Miftahul Ulum Husairi selaku kepala sekolah Gus Daman Huri bin KH. Magrobi Khoyadi dan Gus Rosi bin KH. Magrobi Khoyadi selaku pihak yayasan Miftahul Ulum.

 

“Alhamdulillah, setelah kita terangkan terkait ekonomi orang tua dari Adik Riski Nur Cahya, kepala sekolah Husairi berkoordinasi dengan pihak yayasan, terdapat titik terang dan pihak sekolah memberikan ijazah tersebut ke Adik Riski Nur Cahya dengan disaksikan oleh Team Karsa,” ungkap H. Solihin alias Abeng.

 

H. Solihin alias Abeng menegaskan bahwa ijazah merupakan bukti kebenaran dan sah bahwa seseorang pernah menjalani pelajaran di suatu tempat belajar dan telah lulus pendidikan. Oleh karena itu, pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah tersebut dengan alasan apapun.

 

“Hal tersebut sudah tertera sebagimana Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Menurut Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 2022, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun,” tegasnya. (Redaksi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jadi Pengedar Sabu, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Ditangkap Polisi

Ming Okt 6 , 2024
Liputan Cyber || Surabaya   Seorang pria mantan DPRD Kabupaten Bangkalan Madura berinisial SH harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.   Pasalnya, pria berusia 56 tahun tersebut kedapatan mempunyai narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya berlokasi di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan Madura pada tanggal 03 […]