Korban Pencurian HP Kecewa Tersangka Dibebaskan, Kapolres & Kasat Reskrim Polres Sampang Kompak Bungkam Saat Dikonfirmasi

Liputan Cyber || Sampang, Jawa Timur

 

Maulidi alamat Dusun Gayam Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, adalah korban tidak pidanan pencurian handphone merasa kecewa dengan tindakan Kepolisian Polres Sampang.

 

Mengapa tidak, dua dari tiga tersangka yang diamankan polisi atas dugaan pencurian yang di laporkan Maulidi dengan Nomer LP/B/171/VIII/2024/SPKT/ POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, di lepas tanpa sebab dan tidak ada komunikasi dengan pihak korban yaitu Maulidi.

 

Maulidi menjelaskan, anggota Polisi Polres Sampang mengamankan tersangka Iksan (pelaku utama pencurian HP), selang beberapa jam atas dasar pengakuan Iksan, Polisi juga mengamankan dua tersangka Gofur dan Sahrul (sebagai perantara dan pembeli HP korban), ketiga tersangka asal Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

 

“Pagi hari dua tersangka dipulangkan dengan nominal 20 juta, itu saya mendengar langsung dari salah satu keluarga tersangka,” Akunya Maulidi pada wartawan ini.

 

Wartawan media ini mencoba untuk konfirmasi terkait pelepasan dua tersangka dengan nominal uang 20 juta, kepada Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK. melalui pesan singkat WhatsApp dengan nomer 08122221xxxx, sama seperti saat konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Sampang, sampai berita diturunkan belum ada jawaban. (Ros)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lucu!!!! Dua Penadah HP Hasil Curian, Humas Polres Sampang Tegaskan Sebagai Saksi

Ming Sep 1 , 2024
Liputan Cyber || Sampang, Madura   Terkait dugaan pelepasan 2 pelaku penadah barang hasil curian (480) handphone milik korban bernama Mualidi warga Dusun Gayam, Camplong oleh pihak kepolisian Satreskrim Polres Sampang menunjukkan semakin terang dengan adanya klarifikasi dari Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie melalui beberapa media online yang sudah […]