Liputan Cyber || Sampang, Jawa Timur
Maulidi alamat Dusun Gayam Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, adalah korban tidak pidanan pencurian handphone merasa kecewa dengan tindakan Kepolisian Polres Sampang.
Mengapa tidak, dua dari tiga tersangka yang diamankan polisi atas dugaan pencurian yang di laporkan Maulidi dengan Nomer LP/B/171/VIII/2024/SPKT/ POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, di lepas tanpa sebab dan tidak ada komunikasi dengan pihak korban yaitu Maulidi.
Maulidi menjelaskan, anggota Polisi Polres Sampang mengamankan tersangka Iksan (pelaku utama pencurian HP), selang beberapa jam atas dasar pengakuan Iksan, Polisi juga mengamankan dua tersangka Gofur dan Sahrul (sebagai perantara dan pembeli HP korban), ketiga tersangka asal Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
“Pagi hari dua tersangka dipulangkan dengan nominal 20 juta, itu saya mendengar langsung dari salah satu keluarga tersangka,” Akunya Maulidi pada wartawan ini.
Wartawan media ini mencoba untuk konfirmasi terkait pelepasan dua tersangka dengan nominal uang 20 juta, kepada Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK. melalui pesan singkat WhatsApp dengan nomer 08122221xxxx, sama seperti saat konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Sampang, sampai berita diturunkan belum ada jawaban. (Ros)