Kejari Blitar Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Liputan Cyber || Jatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menggelar sosialisasi penerangan hukum pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) di Aula Kejari Kota Blitar. Kegiatan itu dihadiri seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Blitar.

 

Kepala Kejari (Kajari) Blitar, Baringin mengatakan, penerangan hukum ini berfungsi untuk meningkatkan sadar hukum bagi setiap instansi. Utamanya, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tak jarang melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Sehingga, proses pengadaan bisa berjalan optimal dan mengantisipasi tindak pidana korupsi (Tipikor).

 

“Semua harus berjalan sesuai regulasi. Pengadaan barang dan jasa sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah,” kata Baringin, melalui laman resmi Kota Blitar, dilansir Jumat (17/1/2025).

 

Baringin menilai, dampak korupsi dalam proses pengadaan bisa merugikan aspek finansial, kualitas, dan memengaruhi kepercayaan publik. Untuk itu, PPK harus cermat selama melakukan pengadaan, mulai pra hingga pasca pengadaan dengan pihak ketiga. Nantinya pengamatan dari Kejari Blitar dilakukan saat tahap perencanaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak.

 

“Kegiatan sengaja kita awali awal tahun, mengingat proses pengadaan belum berjalan. Makanya dari segi pencegahannya supaya tidak terjadi tipikor, nafas tujuan kita ke sana,“ ungkap Baringin.

 

Terpisah, Inspektur Daerah Kota Blitar, Ratih Dewi Indarti menyebut, PPK adalah pihak yang rentan dan rawan dengan kasus yang bersinggungan dengan hukum. Untuk itu, sosialisasi tersebut penting agar instansi terkait memahami upaya mitigasi Tipikor.

 

Menurutnya, pencegahan korupsi saat pelaksanaan kontrak meliputi mitigasi risiko korupsi, temuan audit BPK ditindaklanjuti penyedia dengan pengembalian kelebihan pembayaran, hingga subkontraktor harus dibayar sebelum kontraktor utama melakukan pembayaran.

 

“Tujuannya memberikan penerangan hukum untuk OPD supaya punya pandangan perspektif baru dari sisi aparat penegak hukum, pengadaan barang jasa yang benar, aman, yang tidak timbulkan persoalan yang signifikan pda pelaksanaan di 2025,” tandas Ratih. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ketua Komisi D : Mitra Kerjanya Dapat Tambahan Sisa Anggaran APBD 2024 Sebesar Rp.500 Miliar

Jum Jan 17 , 2025
Liputan Cyber || Jatim Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim mengaku bersyukur karena mitra kerja komisi bidang pembangunan itu pada tahun anggaran 2025 mendapat tambahan anggaran sebesar Rp.500 miliar dari sisa APBD Jatim 2024 yang tak terpakai. Pernyataan itu disampaikan Abdul Halim usai menggelar rapat dengar pendapat (hearing) […]