Liputan Cyber || Sampang, Madura
Terkait dugaan pelepasan 2 pelaku penadah barang hasil curian (480) handphone milik korban bernama Mualidi warga Dusun Gayam, Camplong oleh pihak kepolisian Satreskrim Polres Sampang menunjukkan semakin terang dengan adanya klarifikasi dari Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie melalui beberapa media online yang sudah dipubliskan.
Seperti dalam kutipan pemberitaan dari media online Liputanindonesia.co.id pada hari Minggu (01/09/2024). Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menceritakan kronologis pengunggakapan kasus pencurian handphone milik korban Mualidi yang telah dilaporkan ke Polres Sampang Madura.
Dalam kutipan tersebut, Humas Polres Sampang Ipda Dedy menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Sampang Madura mengamankan Sahrul yang sedang membawa handphone milik korban Maulidi.
Ketika di introgasi, Sahrul mengaku mendapat handphone tersebut melalui transaksi tukar tambah handphone miliknya melalui perantara Ghofur. Sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Ghofur diwilayah Omben.
Usai menangkap Ghofur, petugas langsung melakukan introgasi dan diketahui bahwa dirinya disuruh oleh Iksa. Sehingga petugas Satreskrim Polres Sampang Madura melakukan penangkapan terhadap Iksan.
Saat diintrogasi petugas, Iksan mengakui perbuatannya telah mencuri handphone milik korban Mualidi warga Camplong, Kabupaten Sampang Madura.
Namun sangat disayangkan, setelah menangkap ke tiga tersangka pencuri handphone milik korban Mualidi, Sahrul dan Ghofur sebagai penadah (480) dibebaskan. Sementara tersangka untuk tersangka Iksan masih dilakukan proses.
Usut punya usut, kebebasan kedua tersangka penadah tersebut ada dugaan tebusan uang dengan jumlah nominal Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per-orang.
Sementara itu, Kanit Pidum Ipda Sujianto, Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo dan Kapolres Sampang saat dikonfirmasi memilih untuk bungkam. (Ros)