Liputan Cyber || Sidoarjo Jawa Timur
Sangat miris, Dimana semua orang tua susah payah ingin mengantarkan anaknya ke jenjang pendidikan agar menjadi anak yang berguna bagi nusa dan bangsa, tidak didukung oleh dunia pendidikan di kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, khusunya di SDN Kepuhkiriman II Kecamatan Waru diduga sebagai ajang komersial jual beli buku dan atribut yang nominalnya lumayan besar bagi wali murid yang berpenghasilan pas – pasan. Selasa (30/07/2024)
Menurut peraturan pemerintah melarang pihak sekolah Negeri untuk menjual buku pelajaran dan LKS kepada siswa, larangan tersebut jelas diatur dalam Permendiknas nomor 75 tahun 2016 “Pihak sekolah dilarang melakukan pungutan apapun termasuk lembar kerja siswa (LKS).
Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2016 tentang buku.
Kendatipun dengan tegas pemerintah melarang pungutan di sekolah Negeri jual beli buku paket pelajaran dan LKS ternyata masih ada juga pihak sekolah yang nekat dan terang-terangan mengangkanginya atau melanggar seperti yang diduga dilakukan oleh SDN Kepuhkiriman II Kecamatan Waru Sidoarjo.
Di SDN Kepuhkiriman II ini diduga jual beli buku LKS sudah berlangsung lama dan menariknya tiap murid baru atau tiap tahun ajaran baru, bagi orang tua wali murid dengan adanya jual beli buku sangat menyengsarakan atau memberatkan, sedangkan orang tua memasukan anaknya di sekolah negeri agar mendapat keringanan dan bantuan dari pemerintah yang telah diatur dalam peraturan pemerintah dan Permendikbud.
Saat awak media menanyakan dan konfirmasi adanya temuan dan pengaduan masyarakat terkait jual beli buku ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Sidoarjo, belum ada jawaban karena kepala Dinas lagi ada kegiatan diluar.
Selaku masyarakat dengan adanya jual beli buku akan membuat surat pengaduan dan koordinasi ke Dr.Tirto Adi, M.Pd. kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Sidoarjo dan ketua DPRD kabupaten Sidoarjo untuk menyelesaikan persoalan jual beli buku yang sudah jelas di larang oleh pemerintah dan di atur dalam Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan yang sangat meresahkan serta menjadi beban wali murid.
Diduga kuat kepala sekolah SDN Kepuhkiriman II dan kroninya menjadikan sekolah sebagai ajang bisnis/komersial untuk keruk keuntungan besar hingga menabrak (mengangkangi) aturan PERMENDIKBUD lebih lanjut dijelaskannya bahwa penjualan LKS ke siswa di larang, pembelian buku LKS di sekolah berdasarkan kesepakatan orang tua dan wali kelas dan juga pihak sekolah, bila aturan di biarkan dilanggar oleh pihak kepala sekolah untuk apa adanya UU tentang Sisdiknas dan Permendiknas.
Adanya temuan dan bukti dari nara sumber yang sangat akurat patut di pertanyakan di lembaga pendidikan kabupaten Sidoarjo dan khususnya SDN Kepuhkiriman II Waru yang diduga menerobos (Melanggar) PERMENDIKNAS harus segera di tindak lanjuti karena akan menjadikan dunia pendidikan tercoreng dan tidak mendukung program pemerintah belajar 9 tahun.
“Kalau kejadian ini di biarkan, maka kami selaku masyarakat akan mengirim surat ke menteri pendidikan dan kebudayaan agar ikut mengawal kejadian jual beli bangku atau dugaan pungli (pungutan liar) supaya orang tua tidak terbebani dengan aturan yang di langgar pihak sekolah,” ungkap salah satu masyarakat dan juga pemerhati dunia pendidikan. Bersambung (Red)