Liputan Cyber || Surabaya
Ini dia pemuda MS seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi incaran pihak kepolisian di Kota Surabaya. Kenapa tidak, pemuda 33 tersebut melakukan peredaran narkoba dengan cara sistem Ranjau hingga aksinya sulit di endus petugas kepolisian.
Namun, berkat kejelian petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang melakukan pengintaian serta penyelidikan mendalam, MS tidak bisa berkutik saat ditangkap dan saat ini berakhir di jeruji kepolisian.
Al-hasil, dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 32 poket narkoba jenis sabu-sabu siap edar dan jika ditotal seberat 16,33 gram.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa MS ditangkap saat berada didalam rumah kontrakannya yang berlokasi di Wonorejo, Kecamatan Tegalsari Surabaya, Sabtu (27/07/2024) lalu.
“Penangkapan tersebut merupakan sebuah komitmen pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah Kota Surabaya,” ucap Suroto kepada wartawan Rabu 31 Juli 2024 siang.
Masih kata Suroto, pengungkapan serta penangkapan pengedar berinisial MS ini berhasil dilakukan berkat kerja sama dengan masyarakat dalam memberikan informasi dan selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan yang lebih dalam.
“Alhamdulillah, usai dilakukan penyelidikan pelaku yang tergolong sangat licin tersebut berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah kontrakannya,” terangnya.
Menurut keterangan MS, sambungnya, narkoba jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seorang bandar berinisial W (DPO) yang juga melakukan transaksi dengan sistem Ranjau. Sehingga, MS beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan proses lanjut.
“Selain mengamankan 32 poket narkoba jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah ponsel dan uang tunai Rp 180 ribu diduga hasil penjualan paket hemat tersebut,” jelasnya.
“Untuk sangsi yang akan diberikan terhadap MS yakni, pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (Basori)