Liputan Cyber || Sidoarjo
Memasuki tahun ajaran 2024 – 2025 masih terdapat penyimpangan dan tidak mematuhi Permendikbud, Panduan aturan batas usia masuk sekolah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Peraturan PPDB untuk Sekolah Dasar wali murid bisa mendaftarkan anak Didik lewat jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali
PPDB Tahun ajaran 2024 – 2025 terdapat juga penyimpangan dan tidak mematuhi peraturan pemerintah nomer 17 tahun 2010 pasal 181 dan pasal 198 dan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 yang intinya pendidik dan tenaga pendidik di larang untuk menjual seragam atau atribut sekolah.
Peraturan pemerintah dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan diduga dilanggar oleh Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kepuh Kiriman II yang masuk wilayah dinas pendidikan kabupaten Sidoarjo dengan menjual seragam atau atribut sekolah dan banyak penyimpangan terkait Zonasi dan meloloskan murid bukan warga sekitar dengan berbekal surat keterangan domisili.
Di lapangan di temukan bahwa siswa bukan warga Sidoarjo tetap di terima SDN tersebut, itu sudah melanggar zonasi wilayah yang sudah di terapkan Kemendikbud, bahkan Dinas Pendidikan Sidoarjo saat di konfirmasi dan di tunjukkan bukti-bukti pelanggaran Peraturan Pemerintah Dan peraturan Menteri Pendidikan Terkesan menutupi dan bahkan mendukung pelanggaran tersebut.
Saat di konfirmasi ke kepala sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo menyampaikan untuk jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 bisa lewat jalur Zonasi atau perpindahan tugas orang tua, tetapi fakta di SDN tersebut terdapat murid bukan warga setempat yang di terima di SDN Kepuh Kiriman II tidak masuk jalur Zonasi atau perpindahan tugas orang tua dengan alasan bisa menggunakan surat keterangan Domisi.
Di saat awak media menyampaikan kalau di luar jalur yang di wajibkan atau persyaratan masuk PPDB tidak terpenuhi, maka sebetulnya tidak bisa lolos, tapi kenyataan banyak siswa bukan warga sekitar di terima dengan alasan punya surat keterangan domisi.
“Memang untuk pendaftaran SD bisa lewat Online dan Offline serta penerimaan siswa tergantung dari Dinas, kalau Dinas sudah menyetujui maka kami cuma menerima saja kami hanya menjalankan saja, terkait persyaratan domisili juga sudah di ketahui Dinas,” kata Heni selaku kepala sekolah SDN Kepuh Kiriman 2 Sidoarjo.
“Untuk pendaftaran siswa SDN Kepuh Kiriman II Sidoarjo itu kewenangan kepala sekolah setempat dan Dinas tidak mengetahui terkait PPDB yang memakai surat keterangan domisili bisa dan ada peraturan Bupati,” kata Bu Lisa perwakilan dari Dinas Pendidikan Sidoarjo.
Sedangkan sosialisasi PPDB yang di keluarkan Dr Tirto Adi. M.Pd (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo), surat Domisi bisa di gunakan jika calon peserta didik baru tidak memiliki KK karena keadaan tertentu (bencana alam atau bencana sosial) dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Saat awak media menanyakan persyaratan PPDB yang menggunakan keterangan surat domisili, kepala sekolah dan perwakilan dinas pendidikan hanya menyampaikan di suruh buka di Web pendidikan Sidoarjo dan tidak menunjukan peraturan yang memperbolehkan surat keterangan domisili di pakai, serta saat di cek gak ada peraturan yang memperbolehkan memakai keterangan surat domisili.
“Memang jalur Zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali sering di pakai oknum untuk meloloskan murid dari jalur tersebut, seperti menggunakan surat keterangan domisili, sedangkan surat domisili bisa di gunakan kalau Kartu Keluarga rusak atau hilang karena bencana alam tapi masih warga yang masuk zonasi, kalau di luar zonasi surat keterangan domisili tidak berlaku, itu peraturannya sudah ada,” ucap Haryono pengamat pendidikan dan juga pengajar di salah satu perguruan tinggi.
Terkait banyaknya dugaan penyimpangan yang di lakukan SDN Kepuh Kiriman II akan di teruskan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar di tindak lanjuti. (Red).Bersambung