Dua Terduga Pelaku Judi Online di Pasar Podomoro Ditangkap Polisi Krembangan

Liputan Cyber || Surabaya

 

Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua pria terduga pelaku judi slot online (daring)

di Pasar Podomoro Jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Surabaya Senin (27/05/2024) pukul 19:30 Wib.

 

Para pelaku masing – masing bernama JM bin S (29) warga Bulak Banteng Surabaya dan Y bin M (30) warga Dukuh Bulak Banteng Surabaya.

 

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya IPTU Suroto menjelaskan, dalam penangkapan ini, Kepolisian turut mengamankan barang bukti 1 buah Handphone (Hp) merk Oppo A54 warna biru, 1 buah Handphone merk Oppo Reno 5F warna hijau.

 

“Penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan langkah tegas Polsek Krembangan dalam memberantas judi online yang kian meresahkan dikalangan masyarakat,” terangnya.

 

Kedua pelaku ditangkap, lanjutnya, berdasarkan laporan masyarakat, kemudian ditindaklnjuti dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mangamankan terduga pelaku di Pasar Podomoro Jl. Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Surabaya.

 

Pada saat dilakukan pemeriksaan tersangka JM mengakui perbuatannya telah melakukan aktivitas judi online melalui situs WDBOS link wdbosjp.lol menggunakan sarana Handphone (Hp).

 

“Sementara Y mengaku melakukan kegiatan judi daring melalui situs GANAS33 link ganas33jp.lol,” kata IPTU Suroto kepada awak media Kamis (06/06/2024).

 

Suroto menyebut, kedua tersangka hanya bisa pasrah saat dibawa petugas ke kantor Mapolsek Krembangan Surabaya guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 303 bis KUH Pidana Jo UU ITE pasal 27 ayat (2) no 11 tahun 2008 dan serta pasal 45 ayat (2) no 19 tahun 2016,” tutup IPTU Suroto. (Redaksi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tangkapan Narkoba di Polsek Pabean Cantikan, Iptu Fauzi "Dua Pelaku Wajib Lapor & Saksi Tersangka Yang Ditahan"

Jum Jun 7 , 2024
Liputan Cyber || Surabaya   Beredar informasi 2 dari 3 tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan tidak menjalani proses hukum alias menghirup udara bebas.   Diketahui, 2 pelaku penyalahgunaan narkoba yang lepas dari jerat hukum bernama Ali Maksum dan Vega warga Kedung Mangu Selatan.   […]