Liputan Cyber || Surabaya
Ada ada saja kelakuan pemuda saat ini, di jaman yang sangat sulit masih saja ada yang bermain judi online jenis Slot Kakek Zius. Akibatnya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didalam sel tahanan kepolisian.
Seperti yang terjadi terhadap Moh. Amin bin Salim warga asli Camplong, Kabupaten Sampang Madura, pada hari Jum’at (03/05/2024) sore.
Pemuda berusia 33 tahun tersebut harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran tertangkap basah sedang bermain judi online jenis Slot Kakek Zeus di Warkop Pak Jenggot yang berlokasi di Jalan Kalimas Baru Surabaya.
Selain menangkap Moh. Amin, petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung gakaxi A34 warna silver dengan nomer 082142713342 dan 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri dengan nomor kartu 4616 9932 8021 6403.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Krembangan Iptu Agung Suciono menjelaskan bahwa Moh. Amin ditangkap saat sedang serius bermain judi online jenis Slot Kakek Zeus.
“Saat itu, petugas yang sedang melihat aktifitas bermain judi langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya di bawa ke Mapolsek guna dilakukan proses lanjut,” terang Iptu Agung Suciono kepada wartawan ini.
Kepada petugas, lanjutnya, Moh. Amin bermain judi online untuk buat mengisi waktu saja dan jika menang bisa dibuat untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya.
“Oleh karena itu, berdasarkan bukti-bukti yang ada, Moh. Amin dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 303 bis KUH Pidana Jo UU ITE pasal 27 ayat (2) no 11 tahun 2008 dan serta pasal 45 ayat (2) no 19 tahun 2016,” ungkapnya. (Redaksi)