Ditinggal Istri Keluar Pulau, Suami di Temukan Meninggal Dunia Dalam Rumah

 

Liputan Cyber || Surabaya

 

Pada hari Senin ( 06/05/2024 ) sekitar pukul 18.45 WIB, di jalan Lebak Indah Town House No.67, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, yang sempat hebohkan warga sekitar, dengan penemuan mayat laki-laki, di dalam rumahnya.

 

Mayat Laki-laki tersebut di ketahui bernama, Rudy Gunawan, SE., ( 43 tahun ) dengan alamat KTP, Ikan mungsing I 1/17, RT/RW 003/011, Kel Gading, Kec. Tambaksari Kota Surabaya, yang ditemukan pertama kali oleh adik iparnya sendiri yang bernama Yahya.

 

Dalam keterangannya Bapak Sastra selaku saksi (selaku pengurus komplek perumahan Lebak indah Twon house) mengatakan, yang bersangkutan (korban) berada di dalam rumah dengan keadaan pintu terkunci, mengetahui korban tidak menjawab panggilan saya berkali-kali dari luar, dan kami berinisiatif untuk membuka paksa pintu tersebut.

 

“Setelah pintu berhasil dibuka paksa kami menemukan dan melihat korban sudah dalam keadaan tidur tengkurap diruang tamu, selanjutnya kami, langsung menghubungi Coment Canter 112 untuk di Tindak Lanjut,” ujar Sastra.

 

“Setelah dilakukan pengecekan dan pemerikasaan oleh tim TRC Petir dan Inafiz, korban dinyatakan meninggal dunia.

sekitar pukul -+ 09.00 WIB pagi, selanjutnya jenazah dibawa ke RS Soetomo untuk divisum di dampingi keluarga,” jelasnya.

 

Terpisah Satpol PP Kelurahan Gading, Agus Lampard mengatakan, korban ini tinggal bersama anak dan istrinya, kebetulan pada hari itu, anaknya masih sekolah.

 

“Dan istrinya pulang ke-Poso Sulawesi Tengah, untuk mengunjungi ibunya yang meninggal dunia di sana,” pungkas Agus Lampard yang selalu aktif dalam kegiatan sosial tersebut. ( Moh Sumbri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pasca Putusan Tak Diterima Gugatan PTUN Surabaya, PN Surabaya Eksekusi Ruko Darmo Permai Timur

Sel Mei 7 , 2024
Surabaya || Liputan cyber   Pelaksanaan penetapan eksekusi perkara nomor 105/EKS/2023/PN. SBY tertanggal 31 Januari 2024 dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Rumah Toko (Ruko) di Jl. Darmo Permai Timur I, Surabaya berjalan lancar dan sukses, Selasa (07/05/2024). Hal ini tidak lepas dari penanganan Kantor Hukum Dwi Heri Mustika […]