Liputan Cyber || Surabaya
Kepolisian Sektor Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pemuda berinisial R saat di hajar oleh massa lantaran kepergok membawa kabur (mencuri) sepeda motor milik korban MT yang diparkir didepan rumahnya di Jalan Jatipurwo Surabaya, Kamis (02/05/2024) sore.
Menurut keterangan pihak kepolisian Kapolsek Semampir Eko Adi Wibowo menjelaskan bahwa kejadian tersebut sekitar pukul 15.00 Wib. Saat itu, pemilik motor sedang tidur mendengar terikan maling dari anak kecil sontak keluar dan melihat.
“Sesampainya diluar rumahnya, korban melihat sepeda motornya yang diparkir didepan rumahnya dibawa kabur orang, korban langsung mengejar sambil berteriak maling. Dan tidak jauh dari lokasi, tersangka ditangkap dan di massa warga,” kata Eko kepada wartawan.
Untung saja Unit Opsnal Polsek Semampir yang melintas di lokasi melihat kejadian itu dan langsung menyelamatkan tersangka dari amukan warga yang saat itu lagi geram dan membawanya ke mako untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 unit sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver. Sementara dari korban diamankan barang bukti 1 Lembar STNK asli sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver, dan 1 buah kunci kontak.” Tambahnya.
Eko memaparkan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancamanya maksimal 5 tahun penjara.” Pungkaanya. (Basori)

