Liputan Cyber || Surabaya
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lakarsantri jajaran Polrestabes Surabaya menetapkan seorang pemuda pelaku pencuri Tablet merk Samsung disebuah Counter Coco Lantai B1 PM2 Pakuwon Mall Surabaya pada hari Selasa (30/04/2024) siang sebagai tersangka.
Kapolsek Lakarsantri Kompol Muhammad Akhyar., SH., MH., menjelaskan bahwa tersangka bernama Hus (33 tahun) Alamat Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.
“Penatapan tersangka dilakukan lantaran telah terbukti melakukan tindakan kejahatan melawannhukum dengan cara melakukan pencurian di sebuah Pakuwon Mall dan aksinya terekam CCTV,” kata Kapolsek berpangkat 1 melati dipundaknya tersebut.
Untuk kronologisnya, sambung Akhyar, ketika korban (penjaga toko) sedang mengambil barang, tersangka langsung masuk dan mengambil sebuah tablet didalam counter.
“Ketika korban kembali, tablet toko sudah tidak ada akhirnya memanggi scurity untuk melakukan pengecekan CCTV dan diketahui pelaku masih berada di Pakuwon Mall langsung melakukan swiping dan berhasil menangkap tersangka,” terangnya.
Usai menangkap tersangka, lanjutnya, pihak scurity menghubungi tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lakarsantri dan membawa tersangka ke Mapolsek guna dilakukan proses lanjut.
“Selain membawa tersangka, petugas juga mengamankan 1 buah barang bukti tablet milik toko merk Samsung type A7 warna Silver dengan no imei 356744653139041,” tutupnya. (Redaksi).