Diduga Membayar Uang 55 Juta, Dua Pelaku Judi Online Bebas Usai Ditahan Selama 25 Hari di Polres Sampang

Liputan Cyber || Sampang, Madura

 

Meskipun sempat viral vidio penangkapan 2 pelaku judi online jenis kakek Zius (Judi Slot) di media Tribun Jatim, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di Polres Sampang jajaran Polda Jatim masih berani membebaskannya.

 

Kedua pelaku yang diketahui bernama Sahid warga Desa Taddan, Kec. Camplong, Kab. Sampang dan Zain warga Desa Astapah, Kec. Omben, Kab. Sampang bebas setelah ditahan selama 25 hari dengan dugaan nominal Rp.55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah).

 

Dikutip dari vidio Tribun Jatim, penangkapan terjadi di sebuah warkop depan Asrama Kodim Wijaya Kusuma Kota Sampang pada hari Selasa (19/03/2024).

 

Penangkapan yang terjadi dilakukan 2 petugas kepolisian yang memakai kaos hitam dan aksi penangkapan terakam CCTV warkop.

 

Namun sangat disayangkan, pada pada hari Senin 15 April 2024, kedua pelaku dibebaskan dengan nominal dugaan Rp. 55.000.000 (lima puluh juta rupiah).

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit saat dikonfirmasi mengenai lepasnya kedua pelaku judi online yang sempat viral di vidio Tribun Jatim pada hari Senin 22 April 2024 siang, hingga berita di publiskan belum ada jawaban. (Redaksi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ormas Aldera Siap Melayani Masyarakat dan Instansi Pemerintah

Sen Apr 22 , 2024
Liputan Cyber || Surabaya   Ormas ALDERA (Aliansi Demokrasi Rakyat ) memiliki motto ‘Tidak ada kata lelah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan’.   Hampir tiap hari selalu ada masyarakat/warga ke kantor ALDERA yang berlokasi di Jl. Sidonipah 5/20 RW 2 Sidonipah Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto .   Dengan keikhlasan […]