Liputan Cyber || Surabaya

Perkara pemulangan tahanan narkoba bernama Dana Sagita dari Rehabilitasi Orbit tanpa prosedur yang semestinya, setelah ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan menjalani Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNK Surabaya, mendapatkan tanggapan dari Sri sebagai Ibu Mantan pecandu narkotika.
Dalam tanggapannya, wanita asal Surabaya ini menegaskan bahwa rumah rehabilitasi tidak serta merta dapat langsung memulangkan pelaku narkoba yang telah mendapatkan rekomendasi dari BNN.
“Panti rehabilitasi swasta tidak berhak memulangkan pecandu yang tersangkut kasus narkotika. Jika ada kejadian seperti itu, dapat dilaporkan ke BNN Pusat untuk direkomendasikan ke Kemensos,” kata Bunda Sri saat dimintai pendapat oleh wartawan melalui telepon WhatsApp pada Senin, 8 Desember 2025.
Bunda Sri juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menyampaikan hal ini dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh Kemensos, BNN Pusat, dan Bareskrim Polri. Ia pernah berkomentar mengenai adanya kerjasama antara rumah rehabilitasi swasta dengan penyidik, yang mana rehabilitasi dilakukan hanya 1-2 hari terhadap pecandu narkoba demi meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah, termasuk yang dilakukan oleh Orbit.
Bunda Sri juga berharap agar berita-berita yang telah terbit terkait kasus ini segera dikirimkan ke Bareskrim Polri agar mereka mengetahui kinerja jajarannya.
“Kemarin sudah saya sampaikan ke Bareskrim, praktik seperti ini siapa yang bisa menghentikan, karena ini sudah sangat merugikan masyarakat dan panti rehab yang betul-betul bekerja dengan hati,” katanya.
“Banyak orang tua yang mengadu ke saya, setelah direhabilitasi selama 1-2 hari dan dipulangkan, sesampainya di rumah, [anak mereka] sudah menggunakan narkoba lagi,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Dana Sagita merupakan pelaku narkoba yang sebelumnya ditangkap petugas Unit 1 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Usai ditangkap dan dilakukan proses TAT di BNNK Surabaya, Dana Sagita mendapat rekomendasi rehabilitasi ke rumah rehab yayasan Orbit yang berlokasi di Jalan Margorejo Indah Utara Surabaya.
Namun sangat disayangkan, belum genap 24 jam, Dana Sagita langsung dipulangkan dengan dugaan tebusan uang sebesar Rp.120 juta rupiah. (Eko/Redaksi).

