Liputan Cyber || Surabaya
Terkait oknum Polisi aktif dan bertugas di Polsek Sawahan yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya selama 4 tahun sudah ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Iptu Achmad Prasetyo kepada wartawan
Kepada wartawan perwira berpangkat 2 balok tersebut mengungkapkan bahwa pelaku berinisial K (53 tahun) saat ini sudah di tahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Penahanan dilakukan usai petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelapor yang merupakan neneknya,” kata Kasat Reskrim Iptu Achmad Prasetyo, Minggu (21/04/2024) siang.
Sementara untuk pelaku, sambung Achmad Prasetyo, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah di tahan serta dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelakunya yang saat ini sudah ditahan, kami masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penegakan hukum yang seadil-adilnya,” ungkapnya. (Basori)