Pelaku Seksual Menyimpang di Mojokerto Kota Ditangkap Polisi

Liputan Cyber – Kota Mojokerto, Jawa Timur

Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan RK, seorang pemuda asal Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, yang menjadi pelaku penyimpangan seksual (threesome) terhadap kekasihnya.

Pelaku diamankan Polisi di wilayah Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (07/03/2024).

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny, S.H., didampingi Kasihumas IPDA Agung Suprihandono menyampaikan, tersangka RK diamankan berdasar adanya laporan dari korban yang dialami seorang wanita berinisial ND (21).

“Tersangka kami amankan karena adanya laporan mengenai kekerasan seksual yang dialami seorang wanita berusia 21 tahun berinisial ND,” ujarnya, Kamis (07/03/2024).

AKP Achmad Rudi menjelaskan, Tersangka RK dengan Korban ND telah berpacaran sebelumnya dan sudah sering melakukan persetubuhan.

Tidak cukup sampai di situ, RK punya keinginan melakukan sex menyimpang (threesome) bersama temannya.

Keinginannya tersebut ditolak korban, sehingga pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban.

Akhirnya, korban dengan terpaksa meruruti kemauan tersangka dan berlangsung dilakukan hingga 5 kali.

“Pengakuan tersangka, perbuatan itu dilakukan satu kali di wilayah Surabaya dan empat kali di wilayah Mojokerto,” jelas AKP Rudi.

Adapun motif pelaku melakukan perbuatan sek menyimpang itu karena ingin meniru adegan film porno yang sering dilihatnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Mojokerto Kota beserta barang bukti yang meliputi HP berisi Foto dan Video korban, Kaos tersangka, gambar Screenshoot percakapan antar pelaku dan korban, kondom dan sex toys milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini diancam dengan UU RI nomor 12 Tahun 2024 mengenai tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan atau denda 200 juta rupiah,” tutup AKP Rudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Janji Manis Pengacara LBH Kosgoro, Keluarga Terdakwa NK Kecewa dan Minta Uang Kembali

Ming Mar 10 , 2024
Liputan Cyber – Sidoarjo, Jawa Timur   ‘Sudah jatuh, tertimpa tangga’, itulah kondisi saat ini yang dialami oleh keluarga dari terdakwa berinisial NK (40), asal Desa Segodobancang, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang terjerat perkara hukum.   Pasalnya, pihak keluarga yang tidak tau proses hukum tersebut, merasa sangat kecewa […]