Liputan Cyber || Surabaya
Dua orang pria pekerja sebagai sopir di PT. JBM yang beralamatkan di Jalan Tanjung Batu terpaksa masuk sel tahanan usai ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kedua pria tersebut ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan lantaran terbukti melakukan pencurian surat Delivery Order (DO) dan uang sebesar Rp.4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah) didalam Pos Security PT JBM pada hari Sabtu (24/02/2024) sore.
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Suciono menjelaskan bahwa kedua pria tersebut masing-masing berinisial S bun M (46 tahun) warga Jalan Ronggolawe, Kabupaten Lamongan dan MSDW (29 tahun) warga Endrosono Surabaya.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan lidik serta analisis rekaman CCTV dilokasi saat kejadian dan berhasil melakukan penangkapan usai 3 hari dari kejadian yakni tanggal 27 Februari 2024,” ucap Iptu Agung kepada wartawan.
Saat diinterogasi, sambungnya, kedua pelaku yang merupakan sopir trailer di PT. JBM tersebut mengakui perbuatannya dan uang hasil curian tinggal Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Dan saat ini sudah diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua pria tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, Uang tunai Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kaos warna hitam, 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam dan 1(satu) buah Flashdisk merk Sandisk warna merah hitam yang berisi rekaman cctv pencurian.
“Atas perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ungkapnya. (Redaksi)