Pengedar Sabu Asal Krampung Tengah Surabaya Ditangkap Polisi

Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur

Seorang pria berinisial AD (49) diringkus setelah berupaya mengedarkan puluhan poket sabu. Kepada Polisi, dia mengaku tergiur imbalan yang lumayan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pols Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengatakan, AD dibekuk pada Selasa (10/02/2024) sekitar pukul 12:00 WIB di Jalan Krampung Tengah, RT 05/RW 03, Tambaksari, Surabaya.

Kala itu, Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang hendak transaksi narkoba. Saat didalami identitas pria berinisial AD itu akhirnya diketahui.

Polisi mencari keberadaan AD, hingga akhirnya ditemukan di Jalan Krampung Tengah, RT 05/RW 03, Tambaksari, Surabaya. Polisi meringkus pria itu dan menggeledahnya.

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 4 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,08 gram beserta bungkusnya,” tutur Kompol Miftah saat dikonfirmasi, Kamis (29/02/2024).

Saat diinterogasi, AD mengaku mendapatkan 4 poket narkoba berbentuk serbuk putih itu dari seseorang berinisial S, yang saat ini dinyatakan DPO.

“Saat kami amankan, AD akan menjual barang itu (sabu-sabu),” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan AD, sabu-sabu itu dijual ke sejumlah temannya serta orang lain yang tidak dia kenal.

MD mengaku tergiur dan menerima tawaran itu karena iming-iming imbalan. Sebab, setiap kali dia berhasil menjual sabu itu dirinya mendapat imbalan Rp 100 ribu.

Selain mengamankan AD dan 4 poket sabu-sabu, Polisi menyita satu skrop dari sedotan plastik, satu dompet warna coklat dan satu dompet warna hitam.

Atas perbuatannya, AD akan dijerat dengan pidana Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diduga Membayar Uang 30 Juta, Malik Pengedar Sabu Asal Margorejo Menghirup Udara Bebas

Jum Mar 1 , 2024
Liputan Cyber || Surabaya   Beredar informasi seorang pelaku narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada tanggal 26 Januari 2024 lalu bernama Malik warga Margerejo dibebaskan usai diduga membayar uang sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).   Menurut keterangan sumber media Liputan Cyber.com., Malik ditangkap di malam hari didalam rumahnya […]