Liputan Cyber || Mojokerto
Sebagai pimpinan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di Polres Mojokerto, sepak terjang AKP Marji Wibowo patut diacungi jempol. Pasalnya, sebagai pimpinan Satresnarkoba selalu terjun langsung melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba khususnya sabu-sabu.
Seperti yang dilakukan pada hari Rabu (21/02/2024). Perwira berpangkat 3 balok tersebut memimpin penggrebekan di 2 kampung narkoba diwilayah Desa Wonosunyo Gempol dan Desa Kunjorowesi Mojokerto, Jawa Timur.
Dari penggrebekan tersebut, AKP Marji Wibowo beserta anggota berhasil mengamankan 19 orang yang sedang mengkonsumsi narkoba dan 2 orang membawa narkoba jenis sabu-sabu.
AKP Marji Wibowo menjelaskan bahwa sebuah komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika diwilayah Jawa Timur.
“Untuk 19 orang yang ditangkap, petugas langsung melakukan tes urine on the spot oleh Dokkes Polres Mojokerto dan semuanya positif menggunakan metametamine serta ampetamina,” kata Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo kepada wartawan.
Sementara itu, lanjutnya, untuk 2 orang yang lainnya, kami mendapati 3 klip narkoba jenis sabu-sabu. Sehingga semuanya langsung dibawa ke Mapolres Mojokerto guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, para pelaku dikenakan pasal 127 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Basori)