Liputan Cyber || Surabaya
Setelah berupaya melakukan penyelidikan laporan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) di tempat parkir Warung Kopi dan Rental PlayStation di Jalan Sememi, Sabtu (17/02/2024), petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap Satu dari Dua Pelaku.
Pelaku yang saat ini sudah di tahan didalam sel penjara tersebut berinisial SB Bin MT, Laki-laki, 45 tahun, Tidak Bekerja, Islam, alamat Jl. Teluk Nibung Barat Kota Surabaya atau Jl. Krembangan Bhakti Kota Surabaya.
“Pelaku pencurian sepeda motor milik korban MAH yang sebelumnya sudah melapor ke Polsek Pabean Cantikan merupakan seorang residivis narkoba dan 2 kali ditangkap di tahun 2010 dan 2016 silam,” kata Kanit Reskrim Iptu Fauzi kepada wartawan.
Saat dilakukan interogasi, lanjutnya, pelaku juga mengakui perbutan pencurian di halaman parkir warkop dan Rental PlayStation di Jalan Sememi wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan Surabaya.
“Selain melakukan pencurian diwilayah hukum Polsek Pabean Cantikan juga melakukan aksinya bersama temannya Darmaji (DPO) diwilayah Benowo sebanyak 3 kali. Dan setelah berhasil, sepeda motor hasil curiannya dikirim kewilayah Madura dengan harga Rp.1.500 hingga 2 juta rupiah,” terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku SB, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA type NC11BF1D A/T warna Biru Putih tahun 2013 atas nama S M alamat Jl. Jugruk Rejosari Kota Surabaya, 1 (satu) buah Kunci L yang sudah runcing dibagian ujungnya, 1 (satu) potong sarung bermotif garis warna COKELAT dan 1 (satu) potong kemeja muskim warna PUTIH.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tutupnya. (Basori).