Pungli Alih-Alih Uang Seragam, SMKN 1 Pungging Mojokerto Disorot Publik

Liputan Cyber || Mojokerto

 

Dunia pendidikan di Jawa Timur kembali di sorot oleh publik, pasalnya ada salah satu sekolah negri yang melakukan dugaan pungli mengatas namakan untuk pembayaran uang seragam hingga jutaan rupiah.

 

Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negri (SMKN) 1 Pungging, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

 

Sekolah negri yang kurang jangkauan dari pemantauan pemerintah tersebut diduga melakukan pungli ke setiap wali murid dengan membayar iuran wajib sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Ironisnya, dalam memperlancar jalannya pungli tersebut, diduga terdapat 3 oknum sekolah yang bersekongkol. Ketiga pihak yang diduga menjadi aktor pungli di sekolah yakni, Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan Koordinator Kelas.

 

Berdasarkan keterangan narasumber, uang Rp. 2.500.000 per siswa itu digunakan untuk membayar kain putih abu–abu, biru, pramuka, kaos olahraga,kater rak, baju jurusan, sepatu, perlengkapan bed, topi dan sabuk.

 

“Setiap bulan juga ada iuran wajib senilai Rp 175.000 dan tabungan senilai Rp 100.000. Jadi tiap bulan wajib mengeluarkan uang sebesar Rp. 185.000,” jelas narsum seraya menunjukkan bukti kwitansi pembayaran.

 

Pihak – pihak terkait seolah tidak menggubris tentang peraturan pemerintah yang tertuang melalui Perpres 87 tahun 2016 yang melarang penarikan atau pungli di sekolah.

 

Selanjutnya awak media Cekpos.id, mencoba datang dan konfirmasi kepada oknum kepala sekolah terkait adanya perihal tersebut. Namun, pihak Kepala SMKN 1 Pungging itu saat ditemui awak media Cekpos,id. menyampaikan untuk bertemu Humas.

 

Kemudian awak media pada hari Jum’at (24/11/2023) bertemu Humas. Iamengatakan, tidak ada pembayaran SPP. Namun ia tidak bisa menunjukan data dikarenakan itu sudah kode etik.

 

”gak onok (tidak ada) pembayaran SPP mas. Dan saya tidak bisa menunjukan iku, soalnya kode etik,” ungkapnya Humas dengan gerak gerik ketakutan.

 

Padahal dalam Peraturan Permendikbud no.75 tahun 2016 tentang Komite diterangkan bahwa Komite hanya bisa menggalang dana melalui sumbangan dan bantuan secara sukarela dan bukan pungutan.

 

Sudah jelas Tentang pendidikan Pemerintah pusat melalui perpres 87 tahun 2016 telah memutuskan untuk menjadi payung hukum terkait maraknya pungli yang beralibi sumbangan.

 

Serta tertuang juga di Permendikbud 75 tahun 2016 pasal 12 huruf (a) Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.

 

Huruf (b) yakni, melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Huruf (c) yakni, mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik melarang penjualan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di Sekolah.

 

Selain Hal tersebut diatas, SMKN 1 Pungging sebagai lembaga akademis formil, bukanlah lembaga/institusi yang berhak memutuskan keabsahan tata aturan dan pelaksanaan tentang meminta uang sumbangan maupun untuk pendaftaran siswa didik baru.

 

Oleh sebab itu, diharuskan mendapat referensi dari lembaga yang berkompeten mengeluarkan tata aturan tentang program pemerintah tentang Dunia pendidikan lewat permendikbud agar dalam itansi semua sekolah pelaksanaannya tidak terjadi penyalahgunaan pungutan liar (pungli).

 

Meski pemerintah telah mengalokasikan 20 persen dari jumlah APBN untuk pendidikan, namun pungutan liar masih tetap marak di sekolah. Disebut Pungli (Pungutan liar) karena tidak memiliki dasar hukum.

 

Setidaknya ada beberapa cara pemerintah untuk menjamin pendidikan gratis. Penyaluran dana BOS (Reguler, Afirmasi, Bosda), Bantuan DAK, BPOPP, hibah dan lain-lain. (Redaksi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Arek Suroboyo Cinta Damai, Menolak Keras Kelompok Separatis, Radikal Dan Intoleran Demi Keutuhan NKRI

Sel Nov 28 , 2023
Liputan Cyeber || Surabaya   Aktifis Arek Suroboyo melakukan aksi Suroboyo Damai terkait akan adanya isu yang berkembang bahwasanya Surabaya akan di jadikannya tempat kelompok yang akan membuat Surabaya kacau balau dan di lakukan oleh kelompok kelompok Separatis.   Selanjutnya arek Suroboyo melakukan aksi di depan gedung Grahadi ( Kantor […]