Liputan Cyber || Surabaya
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Unit 2 menangkap dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras jenis Pil Double L didalam rumah yang berlokasi di Dusun Tambak Selatan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jum’at (09/02/2024) pagi.
Dua pemuda tersebut masing-masing berinisial MDS bin MR (29 tahun) dan AA bin T (26 tahun). Keduanya merupakan warga Dusun Tambak Selatan dan Tambak Utara Kabupaten Sidoarjo.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Achmad Khusen menjelaskan, keduanya ditangkap saat berada didalam rumah tersangka MDS.
“Saat itu, keduanya ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu didalam rumah,” kata Kasat Narkoba AKP Achmad Khusen kepada wartawan.
Ketika dilakukan penggeledahan secara mendalam, lanjutnya, petugas menemukan 3 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 0,96 gram, 480 butir obat keras jenis Pil Double L siap edar, 1 (satu) bendel klip plastik kosong dan 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan warna Hitam.
“Pengungkapan serta penangkapan terhadap keduanya berhasil dilakukan setelah petugas melakukan pengembangan terhadap pengguna yang sebelumnya ditangkap dengan berkas lain. Selanjutnya, keduanya di bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lanjut,” terangnya.
“Kini keduanya sudah berada didalam sel tahanan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tutupnya. (Basori)