Minimarket di Garahan Jember Dibobol

Liputan Cyber – Jember, Jawa Timur

 

Tim Kalong Resmob Timur Polres Jember Polda Jatim berhasil meringkus dua residivis yang diduga pembobol sebuah Minimarket di Garahan Desa Garahan, Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember.

 

Pelaku yang diduga berjumlah lebih dari dua orang ini menggunakan mobil sewaan jenis Sigra warna putih berhasil membawa kabur uang tunai Rp. 25 juta dan sejumlah rokok dengan berbagai merk, parfum, hand body, hp tablet merk Samsung, galaxi tab dan PDA mobile.

 

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, dari hasil pemeriksaan dua tersangka yang diamankan, terdapat nama tersangka lain berinisial J warga Patrang dan satu belum diketahui identitasnya masuk dalam DPO.

 

“Hasil pemeriksaan dari dua tersangka yang sudah kami amankan, saat beraksi mereka berempat,” ujar AKP Abid, Selasa (23/10/2023).

 

Sementara dua pelaku berinisial S (39) dan HP (27) warga Jember yang merupakan residivis itu dalam melakukan aksinya mempunyai peran yang berbeda.

 

Pelaku S (39) mempunyai peran sebagai eksekutor yang masuk ke Minimarket dan merusak perangkat lunak CCTV, sedangkan HP (27) berperan membackup keamanan di TKP.

 

Modus dari para pelaku ini dengan cara membobol tembok toko dan masuk ke dalam toko melalui tembok toilet.

 

Dalam aksinya, mereka dengan cepat merusak perangkat lunak CCTV dan berhasil mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalam brankas.

 

Ketiga tersangka yang telah memiliki catatan kriminal itu akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap oleh tim Kalong Timur Polres Jember Polda Jatim dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2023.

 

Dari tangan pelaku, tim Kalong berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas rangsel warna coklat yang berisi linggis kecil, kunci roda, alat pahat, kaos untuk penutup kepala, 3 karung warna putih, kaos tangan, linggis panjang dan point mobile PDA.

 

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Polres Jember yang telah melakukan pemantauan dan penyelidikan selama beberapa bulan terakhir,” ujar AKP Abid.

 

Kepada para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, tindak pidana kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polresta Malang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sel Okt 24 , 2023
Liputan Cyber || Malang   Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Malang selain menambah volume kendaraan, dari segi keamananpun masih belum layak digunakan di Jalan Raya.   Hal itu mengingat manfaat dan penggunaan motor listrik hanya boleh dioperasikan pada lajur atau kawasan tertentu.   Sepeda listrik yang dimaksud adalah sepeda […]