Pencuri Kotak Amal dan Tabung Gas di Ngariboyo Magetan Tertangkap

Liputan Cyber – Magetan, Jawa Timur

Tidak hanya mengamankan satu pelaku pembobol toko sembako di wilayah Ngariboyo, Sat Reskrim Polres Magetan juga amankan dua orang pelaku pencurian spesialis tabung gas dan kotak amal yang meresahkan warga.

Dua orang pelaku pencurian yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Magetan tersebut adalah YL (20), warga Jatisari, Kecamatan Kawedanan, dan AA (30), warga Desa Carikan Bendo, Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, kedua pelaku ini dalam menjalankan aksinya selalu bekerja sama.

“Pelaku memasuki warung kosong dengan cara mencongkel pintu dan jendela, kemudian memasuki dan mengambil barang barang yang ada, termasuk tabung gas elpiji,” kata AKP Rudy Hidajanto, Selasa (06/06/2023).

Tersangka yang berhasil ditangkap tim resmob Polres Magetan saat kedua tersangka beraksi di warung mie ayam bakso di Desa Giripurno.

“Aksi mereka bisa kita ungkap dari beberapa petunjuk di lapangan, termasuk dari hasil rekaman CCTV,” kata AKP Rudi.

Kedua tersangka berhasil diamankan dari rumah masing-masing. Kemudian dari pengakuannya, sedikitnya ada 8 lokasi yang telah meraka satroni.

Salain dua orang tersangka, Polisi juga mengamankan sepeda motor, tabung gas dan kotak amal curian mereka dan beberapa kunci gembok yang telah rusak.

“Kasus ini masih terus akan kami kembangkan, karena dimungkinkan masih banyak lokasi lain yang telah meraka satroni,” terang AKP Rudi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Daffa Bebas, Hakim Terima Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa

Rab Jun 7 , 2023
Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, I Ketut Kimiarsa memutuskan untuk menerima eksepsi (keberatan) dari pengacara salah satu terdakwa penganiayaan siswa Poltekpel Surabaya, Daffa Adiwidya Ariska. Selain itu, JPU diperintahkan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Dalam amar putusan sela lainnya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa tuntutan dari […]