Liputan Cyber || Pasuruan
Sesuai Pasal 5 dalam Permenakertrans No.8 Tahun 2010, pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja. Namun hal tersebut tidak diindahkan di proyek Pembangunan Gedung baru Organisasi Perangkat Daerah (OPD) daerah perkeratonan Raci, Kecamatan Kraton, Pemkab Pasuruan, Jawa Timur.
Dari pantauan wartawan dilokasi pada tanggal 12 September 2023, para pekerja pembangunan kantor gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menggunakan Alat Pelindung Diri yang wajib disiapkan oleh pihak proyek.
Tidak hanya itu saja, proyek yang dibangun tidak jauh dari kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tersebut, pihak Proyek PT. Jaya Etika Teknik serta Pelaksana Pengawas PT. Titian Jaya Counsultant juga tidak ada plang keterangan penyediaan anggaran, BPJS tenaga kerja sesuai UU Ketenaga kerjaan no.13 tahun 2003 pasal 87 tentang himbauan keselamatan dan kesehatan, kerja (K3).
Ketika awak media Liputan Cyber.com mencoba konfirmasi ke Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang terkait APD, semuanya tidak mau menemui dengan alasan ada rapat.
Ketika awak media Liputan Cyber.com konfirmasi mengenai Kepala Dinas terkait diduga menghindar saat dikonfirmasi ke kepala Protokol Pemkab yang tidak mau menyebutkan namanya hanya menjawab akan menindak lanjuti temuan wartawan ke Kepala Dinas Terkait.
“Kami akan menindak lanjuti kepada pihak terkait Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,” ungkapnya.(Eko/Team)