Liputan Cyber || Surabaya
Seorang pelaku kasus penipuan disertai penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pelaku yang saat ini sudah mendekam didalam jeruji besi Polsek Krembangan tersebut diketahui berinisial H (54 tahun) warga Wonorejo Surabaya.
Menurut Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Suciono menjelaskan bahwa kejadian penipuan tersebut terjadi pada hari Jum’at 15 Maret 2024 lalu.
“Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor korban MMC dengan alasan untuk membeli rokok,” kata Agung Suciono kepada wartawan Selasa (16/04/2024).
Setelah ditunggu sampai lama, lanjutnya, pelaku tidak kunjung datang. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krembangan Surabaya.
“Setelah mendapat laporan dari korban, petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah kontrakannya pada hari Senin 04 April 2024,” terangnya.
Kepada petugas, sambungnya, pelaku mengaku menjual sepeda motor milik korban ke wilayah Bangkalan Madura.
“Untuk barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 buah BPKB sepeda motor Merk Supra tahun 2006 warna hitam dari korban,” jelasnya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” ungkapnya. (Redaksi)

