Liputan Cyeber || Surabaya
Karena faktor ekonomi seorang pelaku inisial RS ( 14 Tahun ) warga Jl. Tambak Dukuh 2/33 Nekat melakukan pencurian sembako di sebuah toko klontong milik AJ, Jl. Ngaglik DKA Timur nomor 10 Surabaya, pada hari Senin ( 18/09/2023 ).
Perbuatan nekat tersebut dilakukan pelaku, sekitar pukul 01.00 wib, namun naas, saat sedang mengambil beberapa sembako di dalam toko pelaku ketahui pemiliknya, sehingga korban melaporkan kejadian yang di alaminya kepolsek Tambaksari.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji S.E., S.I.K., M.Si., menjelaskan kronologis kejadiannya mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku ini merusak kunci pintu toko dengan kedua tangannya, lalu mengambil beberapa sembako milik korban, namun nasib keberuntungan tidak memihak padanya, sehingga aksinya di ketahui oleh korbannya.
“Setelah pelaku berhasil kami amankan, kemudian dilakukan intrograsi, pelaku ini mengakui perbuatannya, ia nekat mencuri karena faktor ekonomi, dan hasilnya untuk di konsumsi sendiri,” ujar Ari Bayuaji
“Karena pelaku masih di bawah umur, maka kami lakukan mediasi kedua belah pihak, Alhamdulillah pelaku dan korban sepakat berdamai, sehingga di lakukan Restorative Justice,” jelasnya.
“Kami juga memberi sembako kepada keluarga pelaku, agar di kemudian hari pelaku tidak melakukan perbuatan serupa yang bisa merugikan orang lain ataupun diri sendiri,” tutup Ari Kamis ( 22/09/2023 ). ( Fandi )