Liputan Cyber || Surabaya
Seorang pemuda berinisial EK (28 tahun) warga Waru, Sidoarjo, ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat bermain judi online jenis Slot di Wab Dolar138 di Warkop Jalan Ketintang Surabaya, Selasa (25/07/2023) malam.
Dari penangkapan terhadap EK, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 ( satu ) buah HP Merk POCO S5 warna Hitam.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana menjelaskan, penangkapan terhadap EK berhasil dilakukan setelah petugas melakukan Lidik atas informasi dari masyarakat.
“Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan interogasi, EK yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kasat Reskrim AKP Arif Rizal Wicaksana.
Dalam pengakuannya, sambungnya, tersangka bermain judi lantaran selalu menang dan hasilnya dibuat untuk kebutuhan sehari-hari.
” Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara 6 tahun penjara,” tutupnya. (Eko)