Liputan Cyber || Surabaya
Petugas Unit Idik II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap dua orang yang sedang transaksi penukaran uang palsu (Upal) di Jalan Jolotundo Baru Surabaya, Sabtu (18/02/2023) sore.
Keduanya yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial J (46 tahun) Warga Jalan Pacar Keling dan RN (49 tahun) warga Jalan Gembili Raya Surabaya.
“Kedua tersangka ini merupakan sindikat peredaran uang palsu yang beberapa hari lalu sudah menjadi target operasi petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ucap Kasat Reskrim AKP Arif Rizal Wicaksana kepada wartawan.
Untuk tersangka J, lanjut Arif, yang membuat uang palsu dan mendistribusikan terhadap para pengedar Upal. Sedangkan tersangka RN yang bertuga sebagai mengedarkan.
“Saat penangkapan sendiri ketika kedua tersangka sedang bertransaksi. Dan hasil dari penangkapan, petugas mengamankan sebanyak 88 lembar uang palsu pecahan 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan total sebesar 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah),” terangnya.
Selain mengamankan uang palsu, sambungnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna Gold, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna Biru Dongker, 1 (satu) set alat cetak, 1 (satu) unit Laptop, 1 (satu) bendel kertas bahan, 1 (satu) bendel uang palsu yang belum dipotong, 1 (satu) botol tinta medium, 1 (satu) kaleng tinta putih, 1 (satu) set alat sablon.
“Kepada petugas, tersangka RN mengaku dari hasil mengedarkan uang palsu sebesar Rp.4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah), dirinya hanya menyetor uang asli sebesar Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada tersangka J,” terangnya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” tutupnya. (Basori)